Polisi ringkus seorang diduga pengedar 208 paket sabu di Katingan

id Polres Katingan,Katingan,Kalteng,Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing,sabu sabu,narkoba,pengedar 208 paket sabu di Katingan

Polisi ringkus seorang diduga pengedar 208 paket sabu di Katingan

Tersangka AK dan barang bukti 208 paket sabu-sabu. ANTARA/Humas Polres Katingan.

Kasongan (ANTARA) - Kepolisian Resort Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu siap edar sebanyak 208 paket dengan berat 93,99 gram di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

"Dari hasil pengungkapan tindak pidana tersebut, berhasil diamankan satu orang terduga pelaku berinisial AK berusia 33 tahun," kata Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman di Kasongan, Selasa.

Dia menjelaskan penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim personel Satresnarkoba Polres Katingan pun segera melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasi itu kemudian tim melakukan penangkapan dan berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial AK di kediamannya yang terletak di sekitar lokasi yang dilaporkan. Selanjutnya AK ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka AK berhasil diamankan barang bukti sebanyak 208 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 93,99 gram, timbangan digital, sedotan, plastik klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp4,9 juta.

"Diduga uang yang ditemukan dari tersangka AK merupakan hasil penjualan sabu-sabu," ucap perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas di pundak itu.

Dia menambahkan saat ini jajaran Satnarkoba Polres Katingan sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang diduga kawanan dari tersangka AK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AK disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidananya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka AK dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan," kata Suherman.