Jakarta (ANTARA) - Koordinator Fungsi Peserta Didik, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kemendikbudristek, Rika Rismayati, menyebutkan sekitar 38,6 persen atau 82.624 sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan di Indonesia per 19 Oktober 2021 siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri bahwa sudah mulai bisa mengadakan pembelajaran tatap muka terbatas. Kementerian juga sudah menyiapkan panduan terkait bagaimana sekolah dalam melaksanakan PTM,” kata Rika saat webinar Ruang Keluarga SoKlin Antisep bertajuk “Back to School, Are You Ready, Mom?” pada Selasa.
Ia mengatakan beberapa pemangku kepentingan memegang tanggung jawab terkait dengan PTM, mulai dari kepala dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan atau sekolah, hingga Satgas COVID-19. Seluruh tanggung jawab setiap pihak, kata Rika, telah dijabarkan dalam panduan yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
Rika menyebutkan tim Satgas COVID-19 di satuan pendidikan harus memiliki tiga komponen yang terdiri dari tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; serta tim pelatihan dan humas. Mereka akan memantau segala aktivitas dan keperluan protokol kesehatan di sekolah.
Selain Satgas COVID-19, Rika juga menekankan pentingnya fungsi dan peran Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang telah tersedia agar dimaksimalkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. UKS sendiri sudah memiliki tiga pilar utama mencakup pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat.
“Seluruh komponen UKS perlu dioptimalkan perannya. Mereka harus lebih jauh lagi melihat dan memaksimalkan sumber daya yang ada, jadi tidak menambah SDM,” ujarnya.
Ia menekankan Satgas COVID-19 dan tim pelaksana UKS wajib mengamati kesehatan di lingkungan pendidikan dan apabila ada yang mengalami gangguan kesehatan harus mengikuti protokol kesehatan 3T (tes, telusur, dan tindakan).
Menurut Rika, pelaksanaan PTM terbatas perlu dipersiapkan dengan baik dan dilakukan simulasi atau uji coba untuk mengidentifikasi titik lengah dan mengoreksi kelemahannya.
“Kedisiplinan dan konsistensi dalam penerapan protokol kesehatan juga merupakan kunci keberhasilan PTM terbatas yang aman dan selamat,” tambahnya.
Ia mengatakan Kemendikbudristek terus mendata sekaligus membantu sekolah dalam mempersiapkan sarana dan prasarana sanitasi, akses ke fasilitas kesehatan, kesiapan penerapan protokol kesehatan, serta pendataan riwayat kesehatan dan perjalanan.
“Kami juga masih melakukan survei terkait dengan bagaimana sekolah melakukan persiapan PTM. Masih belum semua sekolah mengisi survei tersebut, baru 49,01 sekolah persen per hari ini,” katanya.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri bahwa sudah mulai bisa mengadakan pembelajaran tatap muka terbatas. Kementerian juga sudah menyiapkan panduan terkait bagaimana sekolah dalam melaksanakan PTM,” kata Rika saat webinar Ruang Keluarga SoKlin Antisep bertajuk “Back to School, Are You Ready, Mom?” pada Selasa.
Ia mengatakan beberapa pemangku kepentingan memegang tanggung jawab terkait dengan PTM, mulai dari kepala dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan atau sekolah, hingga Satgas COVID-19. Seluruh tanggung jawab setiap pihak, kata Rika, telah dijabarkan dalam panduan yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
Rika menyebutkan tim Satgas COVID-19 di satuan pendidikan harus memiliki tiga komponen yang terdiri dari tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; serta tim pelatihan dan humas. Mereka akan memantau segala aktivitas dan keperluan protokol kesehatan di sekolah.
Selain Satgas COVID-19, Rika juga menekankan pentingnya fungsi dan peran Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang telah tersedia agar dimaksimalkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. UKS sendiri sudah memiliki tiga pilar utama mencakup pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat.
“Seluruh komponen UKS perlu dioptimalkan perannya. Mereka harus lebih jauh lagi melihat dan memaksimalkan sumber daya yang ada, jadi tidak menambah SDM,” ujarnya.
Ia menekankan Satgas COVID-19 dan tim pelaksana UKS wajib mengamati kesehatan di lingkungan pendidikan dan apabila ada yang mengalami gangguan kesehatan harus mengikuti protokol kesehatan 3T (tes, telusur, dan tindakan).
Menurut Rika, pelaksanaan PTM terbatas perlu dipersiapkan dengan baik dan dilakukan simulasi atau uji coba untuk mengidentifikasi titik lengah dan mengoreksi kelemahannya.
“Kedisiplinan dan konsistensi dalam penerapan protokol kesehatan juga merupakan kunci keberhasilan PTM terbatas yang aman dan selamat,” tambahnya.
Ia mengatakan Kemendikbudristek terus mendata sekaligus membantu sekolah dalam mempersiapkan sarana dan prasarana sanitasi, akses ke fasilitas kesehatan, kesiapan penerapan protokol kesehatan, serta pendataan riwayat kesehatan dan perjalanan.
“Kami juga masih melakukan survei terkait dengan bagaimana sekolah melakukan persiapan PTM. Masih belum semua sekolah mengisi survei tersebut, baru 49,01 sekolah persen per hari ini,” katanya.