LPSK akan beri perlindungan bagi korban pinjol ilegal

Jumat, 22 Oktober 2021 16:53 WIB

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami siap memberikan perlindungan mulai dari proses penyidikan sampai peradilan," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi saat memberikan keterangan pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

LPSK mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta pihak terkait untuk melindungi para korban.

"Ini penting agar pelapor atau pemohon merasa aman tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-sebenarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi pelapor maupun korban," katanya.

LPSK juga akan melakukan pendalaman kepada beberapa korban.

Baca juga: Polri berhasil ungkap 13 kasus 'pinjol' ilegal

Menurut dia, pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat. Meski, peminjaman dapat dilakukan secara cepat dan mudah, tapi bunganya sangat tinggi dan menjerat.

Achmadi meminta agar para korban tidak ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya. Para korban pun bisa datang langsung ke kantor LPSK hingga bisa menghubungi call center 148.

"Teknisnya? Mudah, bisa datang langsung, email, atau bisa juga melalui 148 call centre nanti akan di-follow up (ditindaklanjuti) dan untuk itu sekali lagi kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan UU," kata Achmadi.

Sementara itu, pemerintah mengimbau kepada korban pinjol ilegal agar berani melapor jika terus diteror mengembalikan tagihan.

"Kami imbau kepada masyarakat, para korban-korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan dan nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," ujar Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud MD: Korban pinjol ilegal tak usah membayar utangnya

Baca juga: Puan Maharani: Berantas Pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya

Baca juga: Polisi gerebek kantor Pinjol ilegal dan mengamankan 14 karyawan di Pontianak

Pewarta : Syaiful Hakim
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur

19 April 2024 19:29 Wib

Ahli waris korban tragedi Sriwijaya Air tuntut Boeing ke AS

19 April 2024 17:41 Wib

Sekretariat DPRD Kapuas salurkan bantuan untuk korban kebakaran

19 April 2024 15:56 Wib

Polri gali makam korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto

17 April 2024 13:49 Wib

Sebanyak 11 jenazah korban kecelakaan KM 58 berhasil teridentifikasi

15 April 2024 18:34 Wib
Terpopuler

HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah

Kabar Daerah - 25 April 2024 18:16 Wib

Teras Narang: Kerja sama RI-RRT kembangkan pertanian di Kalteng patut diapresiasi

Kabar Daerah - 24 April 2024 14:22 Wib

Gibran sebut ada serangkaian pertemuan setelah penetapan di KPU

Kabar Daerah - 23 April 2024 12:38 Wib

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 27 April 2024 17:32 Wib

Keluarga peserta JKN di Palangka Raya dapat layanan operasi katarak gratis

Kabar Daerah - 25 April 2024 18:22 Wib