Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, terus melakukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pemutakhiran itu harus terus dilakukan karena data terakhir yang diterima oleh KPP Pratama Pangkalan Bun hanya sampai pada tahun 2014, kata Kepala Bapenda Kobar MN Ikhsan di Pangkalan Bun, kemarin.
"Padahal ujung tombak PAD itu berada di data wajib pajak dan objek pajak. Itulah kenapa penting datanya harus valid dan mutakhir," tambahnya.
Menurut dia, apabila data PBB-P2 sudah benar, maka semua proses perpajakan akan sesuai dengan data yang sesungguhnya. untuk itulah. Bapenda Kobar kembali melakukan pemutakhiran data PBB-P2 di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, yang turut didampingi langsung oleh wajib pajak serta petugas desa yang membidangi PBB-P2.
Ikhsan mengatakan, Selain pemutakhiran data, Bapenda Kobar juga sekaligus melakukan penggalian potensi PAD di Desa Karang Mulya yang dimungkinkan menjadi perhatian kedepannya.
"Kemungkinan besar, data yang ada sekarang ini sudah banyak mengalami perubahan. Jadi, perlahan akan kami perbaiki data PBB-P2 ini," ucapnya.
Baca juga: Lantik 102 pejabat, Bupati minta kompetensi dan moral tetap dijaga
Kepala Bapenda Kobar ini pun berharap kepada seluruh masyarakat di wilayah setempat, agar manfaatkan pemuktahiran data yang dilakukan pihaknya. Di mana, masyarakat tinggal mengajukan lima berkas yang telah dipersiapkan oleh Bapenda Kobar.
Dia mengatakan setelah adanya pengajuan dari masyarakat tersebut, nantinya Bapenda Kobar akan diverifikasi ke lapangan. Dengan begitu, upaya-upaya pemutakhiran data PBB-P2 akan semakin mudah untuk dilakukan.
"Saya juga mengajak masyarakat di Kobar agar tidak lupa bayar pajak daerah untuk pembangunan daerah. Jadi, mari kita ciptakan Kobar yang mandiri. Orang bijak taat bayar pajak. Dengan pajak Kobar Jaya," demikian Ihksan.
Baca juga: Banyak belum divaksin, Wabup akui Kobar rawan terjadi 'ledakan' COVID-19
Baca juga: RSUD di Kobar mulai berlakukan tarif PCR Rp300 ribu
Pemutakhiran itu harus terus dilakukan karena data terakhir yang diterima oleh KPP Pratama Pangkalan Bun hanya sampai pada tahun 2014, kata Kepala Bapenda Kobar MN Ikhsan di Pangkalan Bun, kemarin.
"Padahal ujung tombak PAD itu berada di data wajib pajak dan objek pajak. Itulah kenapa penting datanya harus valid dan mutakhir," tambahnya.
Menurut dia, apabila data PBB-P2 sudah benar, maka semua proses perpajakan akan sesuai dengan data yang sesungguhnya. untuk itulah. Bapenda Kobar kembali melakukan pemutakhiran data PBB-P2 di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, yang turut didampingi langsung oleh wajib pajak serta petugas desa yang membidangi PBB-P2.
Ikhsan mengatakan, Selain pemutakhiran data, Bapenda Kobar juga sekaligus melakukan penggalian potensi PAD di Desa Karang Mulya yang dimungkinkan menjadi perhatian kedepannya.
"Kemungkinan besar, data yang ada sekarang ini sudah banyak mengalami perubahan. Jadi, perlahan akan kami perbaiki data PBB-P2 ini," ucapnya.
Baca juga: Lantik 102 pejabat, Bupati minta kompetensi dan moral tetap dijaga
Kepala Bapenda Kobar ini pun berharap kepada seluruh masyarakat di wilayah setempat, agar manfaatkan pemuktahiran data yang dilakukan pihaknya. Di mana, masyarakat tinggal mengajukan lima berkas yang telah dipersiapkan oleh Bapenda Kobar.
Dia mengatakan setelah adanya pengajuan dari masyarakat tersebut, nantinya Bapenda Kobar akan diverifikasi ke lapangan. Dengan begitu, upaya-upaya pemutakhiran data PBB-P2 akan semakin mudah untuk dilakukan.
"Saya juga mengajak masyarakat di Kobar agar tidak lupa bayar pajak daerah untuk pembangunan daerah. Jadi, mari kita ciptakan Kobar yang mandiri. Orang bijak taat bayar pajak. Dengan pajak Kobar Jaya," demikian Ihksan.
Baca juga: Banyak belum divaksin, Wabup akui Kobar rawan terjadi 'ledakan' COVID-19
Baca juga: RSUD di Kobar mulai berlakukan tarif PCR Rp300 ribu