Padang (ANTARA) - Anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Barat Hermanto masih menemukan biaya tes PCR tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat dan meminta jajaran pemerintah daerah segera menindaklanjuti penurunan harga tersebut
"Saya melihat birokrasi lamban menindaklanjuti perintah Presiden terkait penurunan biaya tes PCR, padahal Presiden Jokowi sudah memerintahkan tarif tes PCR turun menjadi Rp 300 ribu sejak 25 Oktober 2021. Namun, hingga saat ini masih ditemukan di Sumbar ada yang mematok biaya Rp400 ribu," kata dia di Padang, Kamis.
Menurutnya, para pemangku kepentingan terkait belum serius merespon kebijakan pemerintah pusat untuk menurunkan harga tes PCR.
"Ini mencerminkan betapa lambat birokrasi menindaklanjuti perintah Presiden," katanya.
Baca juga: Gubernur Sumut: Warga bisa melapor kalau tarif PCR di atas Rp300.000
Baca juga: Tarif layanan tes PCR di Bandara Radin Inten Lampung Rp300 ribu
Ia mengemukakan di tengah situasi ekonomi yang memburuk di masa pandemi, hal tersebut tentu menjadi beban bagi rakyat yang bepergian dengan transportasi baik udara maupun darat dan laut.
Para pelaku usaha tes PCR, katanya, jelas menangguk keuntungan di tengah kegelisahan dan penderitaan rakyat di masa pandemi ini.
"Tidak menutup kemungkinan para mafia bisnis tes PCR menghendaki situasi seperti ini terjadi berlarut-larut," kata dia.
Ia mendesak pemerintah agar segera merealisasikan keputusan Presiden yang memerintahkan tarif tes PCR maksimal Rp300 ribu di seluruh Indonesia.
Selain itu ia juga meminta untuk mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak hanya menggunakan tes PCR saja.
"Beri masyarakat pilihan menggunakan tes antigen yang lebih efisien dan mengoptimalkan vaksin," ucapnya.
Hal itu untuk mendorong efektivitas pemulihan ekonomi nasional dengan menjamin mobilitas masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas ekonomi.
"Bila vaksin sudah merata dan penyebaran COVID-19 sudah landai pada titik zero, maka tes PCR tidak diperlukan lagi sebagai syarat bepergian," kata dia.*
"Saya melihat birokrasi lamban menindaklanjuti perintah Presiden terkait penurunan biaya tes PCR, padahal Presiden Jokowi sudah memerintahkan tarif tes PCR turun menjadi Rp 300 ribu sejak 25 Oktober 2021. Namun, hingga saat ini masih ditemukan di Sumbar ada yang mematok biaya Rp400 ribu," kata dia di Padang, Kamis.
Menurutnya, para pemangku kepentingan terkait belum serius merespon kebijakan pemerintah pusat untuk menurunkan harga tes PCR.
"Ini mencerminkan betapa lambat birokrasi menindaklanjuti perintah Presiden," katanya.
Baca juga: Gubernur Sumut: Warga bisa melapor kalau tarif PCR di atas Rp300.000
Baca juga: Tarif layanan tes PCR di Bandara Radin Inten Lampung Rp300 ribu
Ia mengemukakan di tengah situasi ekonomi yang memburuk di masa pandemi, hal tersebut tentu menjadi beban bagi rakyat yang bepergian dengan transportasi baik udara maupun darat dan laut.
Para pelaku usaha tes PCR, katanya, jelas menangguk keuntungan di tengah kegelisahan dan penderitaan rakyat di masa pandemi ini.
"Tidak menutup kemungkinan para mafia bisnis tes PCR menghendaki situasi seperti ini terjadi berlarut-larut," kata dia.
Ia mendesak pemerintah agar segera merealisasikan keputusan Presiden yang memerintahkan tarif tes PCR maksimal Rp300 ribu di seluruh Indonesia.
Selain itu ia juga meminta untuk mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak hanya menggunakan tes PCR saja.
"Beri masyarakat pilihan menggunakan tes antigen yang lebih efisien dan mengoptimalkan vaksin," ucapnya.
Hal itu untuk mendorong efektivitas pemulihan ekonomi nasional dengan menjamin mobilitas masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas ekonomi.
"Bila vaksin sudah merata dan penyebaran COVID-19 sudah landai pada titik zero, maka tes PCR tidak diperlukan lagi sebagai syarat bepergian," kata dia.*