Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menginformasikan bahwa pemerintah mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan.
"Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.
Dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia yang diakses secara daring dari Jakarta, Jumat, Wiku mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun," katanya.
Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, kata dia, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Wiku menambahkan, meskipun ada peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan, namun pemerintah berkomitmen melakukan surveilans aktif melalui jejaring dinas kesehatan di daerah sebagai bentuk kehati-hatian.
Dia menambahkan, melalui kebijakan tersebut pemerintah ingin meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap.
"Pemerintah juga hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman dan terkendali," katanya.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah untuk kembali memperkuat edukasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing tentang manfaat vaksinasi COVID-19 dalam rangka merespons kenaikan kasus COVID-19 belakangan ini.
"Pemda agar kembali perkuat edukasi tentang vaksinasi COVID-19 guna mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 di daerah," demikian Prof. Wiku Adisasmito.*
Berita Terkait
Bioskop di Beijing batalkan syarat PCR jelang pemutaran film Avatar
Kamis, 8 Desember 2022 15:02 Wib
Jumlah penerima vaksin 'booster' meningkat jadi 52,02 juta orang
Selasa, 12 Juli 2022 18:44 Wib
Tak masukan hasil PCR konsumen, Menkes ancam cabut izin laboratorium
Senin, 11 Juli 2022 20:46 Wib
IDI minta tes PCR sebagai syarat perjalanan kembali diberlakukan
Selasa, 21 Juni 2022 16:54 Wib
Hasil tes PCR jadi penentu keberangkatan calon haji
Kamis, 9 Juni 2022 17:39 Wib
Perjalanan domestik-luar negeri tak perlu PCR jika vaksin lengkap
Selasa, 17 Mei 2022 18:03 Wib
BI Kalteng: Pelonggaran tes PCR beri efek positif ke sejumlah sektor
Rabu, 9 Maret 2022 14:21 Wib
Vaksin dosis lengkap, penumpang di Bandara Tjilik Riwut tak wajib PCR maupun antigen
Rabu, 9 Maret 2022 10:24 Wib