Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Parimus meminta pemerintah kabupaten turut mengawasi transaksi karet dan rotan dengan cara memastikan keakuratan timbangan yang digunakan pengepul.
"Dalam hal ini kan pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan tera ulang terhadap setiap timbangan. Ini setidaknya secara nyata dapat membantu masyarakat dengan memastikan keakuratan timbangannya," kata Parimus di Sampit, Kamis.
Hal ini disampaikan Parimus sebagai langkah pencegahan terjadinya kecurangan dalam transaksi karet dan rotan yang dapat merugikan khususnya petani. Masalah ini juga diungkapkannya menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat kepadanya.
Komoditas karet dan rotan masih menjadi harapan sebagian masyarakat Kotawaringin Timur dalam menggantungkan penghasilan. Usaha ini umumnya digeluti turun-temurun oleh masyarakat.
Usaha karet dan rotan merupakan usaha mandiri yang dilakukan masyarakat tanpa merepotkan pemerintah. Sektor ini juga menyerap cukup banyak tenaga kerja di desa-desa.
Dua komoditas andalan ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Apalagi saat ini harga karet dan rotan dinilai cukup stabil.
Baca juga: Masyarakat apresiasi komitmen Kadin Kotim bantu optimalisasi vaksinasi COVID-19
Sudah seharusnya pemerintah daerah membantu masyarakat agar sektor ini tetap berjalan dan semakin baik. Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah setidaknya mengawasi dalam hal alat timbangan yang digunakan pengepul agar tidak terjadi kecurangan.
"Kalau timbangannya rusak atau sengaja direkayasa, maka petani yang dirugikan. Ini harus dicegah. Pemerintah perlu turun tangan dalam hal seperti ini karena memeriksa timbangan itu memang menjadi domain pemerintah," tegas Parimus.
Ketua Fraksi Demokrat ini juga mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi orang yang berbuat curang dalam bertransaksi. Hal itu tertuang dalam Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 32 ayat (1), (2) serta 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika ada pengepul yang diduga berbuat curang dengan menggunakan timbangan yang tidak akurat. Praktik kecurangan seperti itu harus dibongkar karena merugikan masyarakat.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan transparansi anggaran penanganan COVID-19
Baca juga: Sejarah baru peringatan Hari Pahlawan di desa paling ujung Kotim
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab segera tuntaskan pengaspalan jalan bandara