Buntok, Kalteng (ANTARA) - Anggota DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Nurul Hikmah mengimbau masyarakat di wilayah setempat, agar memanfaatkan diperpanjangnya peraturan gubernur Nomor 18/2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untul pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif ketiga.

"Bagi masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya melewati jatuh tempo maupun tertunggak beberapa tahun dapat mengurus pajak kendaraannya ke kantor Samsat Buntok," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, di Buntok, Kamis.

Dikatakan, sesuai dengan pergub tersebut, kendaraan yang masa berlaku pajak kendaraannya melewati jatuh tempo dan menunggak mendapat keringanan. Untuk itu, dengan adanya pergub ini, denda pajak kendaraan yang masa berlaku pajaknya melewati jatuh tempo maupun yang menunggak beberapa tahun dihapuskan 100 persen. 

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Barito Selatan itu mengatakan, bagi warga yang pajak kendaraan roda dua maupun roda empatnya yang masih menunggak dapat segera mengurusnya di kantor Samsat Buntok, sehingga pajak kendaraannya tidak tertunggak lagi.

Selain itu ia juga mengimbau kepada pemilik kendaraan supaya disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotornya dengan membayar sebelum waktu jatuh temponya.

"Dengan membayar pajak, tentu kita sudah berpartisipasi untuk pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk provinsi Kalimantan Tengah," terang Nurul Hikmah yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Barito Selatan ini.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Samsat Buntok, Ferrary H. Djala sebelumnya mengatakan penerapan Peraturan Gubernur Nomor 18/2021 terkait penghapuasan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 November 2021 mendatang.

"Penerapan Peraturan gubernur (Pergub) tersebut berakhir pada 25 Oktober lalu, dan diperpanjang hingga 30 Nopember 2021 mendatang," katanya.

Ia mengatakan, perpanjangan penerapan Pergub Nomor 18/2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif ketiga tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah.

"Kebijakan perpanjangan penerapan itu merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah untuk tetap memberikan insentif kepada masyarakat, sehingga diperpanjang kembali sampai tanggal 30 November 2021," terangnya.

Ia mengharapkan kepada masyarakat khususnya di Barito Selatan dapat memanfaatkan pergub terkait dengan keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini.

Baca juga: Legislator Barsel maknai Hari Pahlawan momentum kobarkan semangat majukan Indonesia

Ferrary H Djala menjelaskan, untuk keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 untuk kendaraan roda dua sebanyak 33 unit, dan roda empat sebanyak 37 unit, sehingga totalnya menjadi 70 unit dengan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotornya sebanyak Rp 78.772.100.

Sedangkan masyarakat yang memanfaatkan pergub ini untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotornya sebanyak 1.859 unit kendaraan roda dua, dan roda tiga sebanyak empat unit dan roda empat sebanyak 202 unit.

"Jadi, jumlah kendaraan bermotor yang memanfaatkan pembebasan denda pajak sesuai pergub ini sebanyak 2.065 unit dengan jumlah PKB yang diterima sebanyak Rp888.470.600," jelasnya.

Dengan demikian kata Ferrary H. Djala, total penerimaan yang diterima dari keringanan BBNKB dan pembebasan denda pajak yang memanfaatkan Pergub Nomor 18/2021 ini sebanyak Rp967.242.700.

"Sekali lagi kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dapat meluangkan waktu untuk memanfaatkan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memperpanjang penerapan pergub terkait dengan keringanan BBNKB dan pembebasan denda pajak ini," demikian Ferrary.

Baca juga: BPBD Barsel lakukan persiapan hadapi potensi banjir

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024