Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berencana memperketat aturan perjalanan orang di dalam negeri semasa libur akhir tahun guna mencegah peningkatan mobilitas warga yang berisiko meningkatkan penularan COVID-19.
"Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Dalam konferensi pers mengenai penanganan COVID-19 yang diikuti via daring dari Jakarta, Kamis, Wiku menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan perjalanan yang baru ditujukan untuk menjamin orang yang bepergian dalam keadaan sehat dan terlindung dari risiko penularan virus corona.
Menurut dia, aturan perjalanan yang baru juga akan mencakup upaya mencegah persebaran kasus COVID-19 antar-wilayah.
Ia menjelaskan pula bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah kemungkinan terjadi lonjakan kasus penularan COVID-19 semasa libur akhir tahun.
Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah akan mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di fasilitas publik.
"Ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan, tren, mobilitas bolak-balik di masyarakat," kata Wiku.
Dia mengemukakan bahwa pengawasan penerapan kebijakan pengendalian COVID-19 akan dilakukan hingga ke tingkat komunitas.
"Pemerintah sangat berharap masyarakat dapat menjalankan peraturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri, untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru," kata Wiku.
Dalam upaya menekan mobilitas warga selama libur akhir tahun, pemerintah juga sudah menghapus cuti bersama menjelang Hari Natal dan Tahun Baru serta melarang aparatur sipil negara serta aparat TNI dan Polri cuti pada akhir tahun.
"Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Dalam konferensi pers mengenai penanganan COVID-19 yang diikuti via daring dari Jakarta, Kamis, Wiku menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan perjalanan yang baru ditujukan untuk menjamin orang yang bepergian dalam keadaan sehat dan terlindung dari risiko penularan virus corona.
Menurut dia, aturan perjalanan yang baru juga akan mencakup upaya mencegah persebaran kasus COVID-19 antar-wilayah.
Ia menjelaskan pula bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah kemungkinan terjadi lonjakan kasus penularan COVID-19 semasa libur akhir tahun.
Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah akan mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di fasilitas publik.
"Ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan, tren, mobilitas bolak-balik di masyarakat," kata Wiku.
Dia mengemukakan bahwa pengawasan penerapan kebijakan pengendalian COVID-19 akan dilakukan hingga ke tingkat komunitas.
"Pemerintah sangat berharap masyarakat dapat menjalankan peraturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri, untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru," kata Wiku.
Dalam upaya menekan mobilitas warga selama libur akhir tahun, pemerintah juga sudah menghapus cuti bersama menjelang Hari Natal dan Tahun Baru serta melarang aparatur sipil negara serta aparat TNI dan Polri cuti pada akhir tahun.