Jakarta (ANTARA) - Member JKT48, Shani Indra Nartio, melaporkan dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporan sudah diterima," kata Brigjen Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis.

Namun, Yusri belum menjelaskan secara rinci soal laporan dari Sani Indra tersebut, karena masih dipelajari oleh penyidik. "Laporan masih diteliti oleh penyidik, nanti kita tunggu updatenya," katanya.

Menurut informasi yang dihimpun, manajemen JKT48 melaporkan akun Twitter @kazeo_777 atas cuitannya yang menuding Shani terlibat skandal seks dengan manajemen grup tersebut.

Kemudian pada Sabtu (13/11), pihak manajemen JKT48 mengunggah cuitan berisi tangkap layar direct message (DM) ke akun Tidak @kazeo_777.

Pihak manajemen meminta agar cuitan yang berisi tudingan terhadap member JKT48 tersebut dihapus dan yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dengan mengunggah surat permintaan maaf tersebut dalam tempo 2x24 jam terhitung sejak DM tersebut dikirim.

Namun, karena tidak ada tanggapan dari pemilik @kazeo_777, sehingga pihak manajemen JKT48 kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024