Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menegaskan masih ada desa dan kelurahan di wilayah setempat yang capaian vaksinasinya masih rendah atau di bawah target 50 persen.
“Dalam data laporan yang diterima ada sebanyak 21 desa dan satu kelurahan yang capaian vaksinasinya rendah,” kata Ampera di Tamiang Layang, Sabtu.
Pemkab Barito Timur akan menerapkan atau memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III kepada desa dan keluaran yang capaian vaksinasinya di bawah 50 persen.
Dengan demikian, kata Ampera, maka kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti perkawinan, Natal dan tahun baru pada desa atau kelurahan yang berstatus PPKM level III ditiadakan.
“Saat ini peraturan maupun ketetapannya sedang dalam proses pembuatan pada Bagian Hukum Setda Barito Timur,” jelasnya.
Ditambahkan Ampera, peraturan maupun ketetapan yang mengatur PPKM level III diperkirakan akan diberlakukan mulai awal Desember 2021. Jika capaian vaksinasi sudah di atas atau melebihi target ditentukan maka status PPKM level III bisa diturunkan.
Ia menjelaskan, capaian vaksinasi di Barito Timur saat ini sudah mencapai 64 persen. Dua dari 10 Kecamatan masih rendah capaian vaksinasinya, yakni Benua Lima 39,3 persen dan Dusun Tengah 33,1 persen.
“Vaksinasi ini penting untuk meningkatkan imun tubuh dan jika terkena COVID-19 tidak akan berakibat fatal,” terangnya.
Sebagai Bupati dan Ketua Satgas COVID-19 Barito Timur, Ampera meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Vaksin dan protokol kesehatan ini sama-sama penting. Ikuti vaksinasi dan laksanakan protokol kesehatan,” demikian Ampera AY Mebas.
“Dalam data laporan yang diterima ada sebanyak 21 desa dan satu kelurahan yang capaian vaksinasinya rendah,” kata Ampera di Tamiang Layang, Sabtu.
Pemkab Barito Timur akan menerapkan atau memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III kepada desa dan keluaran yang capaian vaksinasinya di bawah 50 persen.
Dengan demikian, kata Ampera, maka kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti perkawinan, Natal dan tahun baru pada desa atau kelurahan yang berstatus PPKM level III ditiadakan.
“Saat ini peraturan maupun ketetapannya sedang dalam proses pembuatan pada Bagian Hukum Setda Barito Timur,” jelasnya.
Ditambahkan Ampera, peraturan maupun ketetapan yang mengatur PPKM level III diperkirakan akan diberlakukan mulai awal Desember 2021. Jika capaian vaksinasi sudah di atas atau melebihi target ditentukan maka status PPKM level III bisa diturunkan.
Ia menjelaskan, capaian vaksinasi di Barito Timur saat ini sudah mencapai 64 persen. Dua dari 10 Kecamatan masih rendah capaian vaksinasinya, yakni Benua Lima 39,3 persen dan Dusun Tengah 33,1 persen.
“Vaksinasi ini penting untuk meningkatkan imun tubuh dan jika terkena COVID-19 tidak akan berakibat fatal,” terangnya.
Sebagai Bupati dan Ketua Satgas COVID-19 Barito Timur, Ampera meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Vaksin dan protokol kesehatan ini sama-sama penting. Ikuti vaksinasi dan laksanakan protokol kesehatan,” demikian Ampera AY Mebas.