Zurich (ANTARA) - Dugaan kasus pertama varian COVID-19 Omicron ditemukan di Swiss, kata pemerintah pada Ahad malam (28/11) saat negara tersebut memperketat pintu masuk untuk mencegah penularannya.
Kasus itu terkait dengan seseorang yang kembali dari Afrika Selatan sekitar sepekan yang lalu, menurut Kantor Federal Kesehatan Masyarakat di Twitter.
Pemeriksaan itu akan memperjelas situasi dalam beberapa hari mendatang, lanjutnya.
Baca juga: Omicron terdeteksi di makin banyak negara
Otoritas Swiss memerintahkan agar pelancong dari 19 negara wajib menyerahkan hasil tes negatif COVID-19 ketika hendak bertolak ke Swiss. Mereka juga diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari saat kedatangan.
Daftar pembatasan negara itu mencakup Australia, Denmark, Inggris, Republik Ceko, Afrika Selatan dan juga Israel.
Pemilih di Swiss pada Ahad mendukung rencana penanggulangan pandemi oleh pemerintah, yang membuka jalan untuk dilanjutkannya sejumlah langkah luar biasa guna menekan lonjakan kasus COVID-19.
Baca juga: Cegah varian Omicron, Indonesia perketat pintu masuk Internasional
Sekitar 62,01 persen pemilih mendukung Undang-Undang tentang pemberian dana bantuan bagi masyarakat yang dilanda krisis COVID-19 dan sertifikat COVID-19, yang disahkan awal tahun ini.
Saat ini sertifikat COVID-19 menjadi syarat untuk mengunjungi bar, restoran dan acara tertentu.
Sumber: Reuters
Baca juga: Empat poin utama kebijakan pemeritah terkait varian baru Omicron
Baca juga: Varian baru COVID Afsel 'yang diwaspadai' dinamai Omicron
Baca juga: Imigrasi Sampit sosialisasikan aturan perjalanan cegah varian baru COVID-19 B.1.1.529
Kasus itu terkait dengan seseorang yang kembali dari Afrika Selatan sekitar sepekan yang lalu, menurut Kantor Federal Kesehatan Masyarakat di Twitter.
Pemeriksaan itu akan memperjelas situasi dalam beberapa hari mendatang, lanjutnya.
Baca juga: Omicron terdeteksi di makin banyak negara
Otoritas Swiss memerintahkan agar pelancong dari 19 negara wajib menyerahkan hasil tes negatif COVID-19 ketika hendak bertolak ke Swiss. Mereka juga diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari saat kedatangan.
Daftar pembatasan negara itu mencakup Australia, Denmark, Inggris, Republik Ceko, Afrika Selatan dan juga Israel.
Pemilih di Swiss pada Ahad mendukung rencana penanggulangan pandemi oleh pemerintah, yang membuka jalan untuk dilanjutkannya sejumlah langkah luar biasa guna menekan lonjakan kasus COVID-19.
Baca juga: Cegah varian Omicron, Indonesia perketat pintu masuk Internasional
Sekitar 62,01 persen pemilih mendukung Undang-Undang tentang pemberian dana bantuan bagi masyarakat yang dilanda krisis COVID-19 dan sertifikat COVID-19, yang disahkan awal tahun ini.
Saat ini sertifikat COVID-19 menjadi syarat untuk mengunjungi bar, restoran dan acara tertentu.
Sumber: Reuters
Baca juga: Empat poin utama kebijakan pemeritah terkait varian baru Omicron
Baca juga: Varian baru COVID Afsel 'yang diwaspadai' dinamai Omicron
Baca juga: Imigrasi Sampit sosialisasikan aturan perjalanan cegah varian baru COVID-19 B.1.1.529