Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022 kepada para bupati dan wali kota bertempat di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Rabu.
Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin mengatakan, Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022 mencapai Rp15,987 triliun.
"Jumlah tersebut merupakan keseluruhan se-Provinsi Kalteng, termasuk kabupaten dan kota," terangnya.
TKDD tersebut meliputi, Dana Alokasi Umum Rp9,246 trilun lebih, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp1,590 trilun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp1,954 triliun, Dana Insentif Daerah Rp60,911 miliar, Dana Bagi Hasil Rp1,940 triliun, serta Dana Desa Rp1,204 triliun.
Adapun TKDD 2022 dialokasikan Rp769 miliar lebih, diarahkan untuk peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD, peningkatan kualitas SDM, pendidikan, kesehatan, infrastruktur daerah, pemulihan ekonomi, serta percepatan dan penanganan kemiskinan.
Baca juga: Gubernur Kalteng lantik pejabat pimpinan tinggi pratama, berikut daftarnya
Baca juga: Tinjau RSDS, Gubernur Kalteng pastikan warga kurang mampu terlayani dengan baik
Sementara itu, sesuai arahan presiden saat penyerahan DIPA 2022 di Istana Negara beberapa wakgu lalu, ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh gubernur.
Diantaranya, pertama, COVID-19 masih menjadi ancaman bagi dunia dan Indonesia khususnya di Kalteng, maka semua pihak harus tetap waspada melalui penegakan protokol kesehatan dan 3T harus tetap dilakukan secara masiv, serta target vaksinasi dua tahap harus tercapai.
Kedua, bupati dan wali kota, pimpinan instansi vertikal dan kepala perangkat daerah, agar segera membelanjakan anggaran DIPA yang sudah diserahkan dengan penyerapan yang terencana dan berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku, agar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Ketiga, APBN 2022 harus bisa menjadi instrumen responsif, anisipatif dan fleksibel untuk terus menjaga stabilnya pertumbuhan ekonomi Kalteng, keempat, kepada semua pengelola anggaran agar paling lambat Desember 2021 sudah harus melaksanakan proses pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerjaan fisik sudah bisa dimulai pada Januari 2022.
Kelima, kepala perangkat daerah provinsi segera menyampaikan usulan Pejabat Pengelola Anggaran 2022 melalui Bappedalitbang, serta beberapa poin penting lainnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng libatkan APH cegah kesalahan dalam hibah ternak sapi
Baca juga: Penjabat Sekda Kalteng sebut pentingnya adaptasi digital bagi guru
Baca juga: Wagub apresiasi Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalteng 2021, berikut hasilnya
Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin mengatakan, Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022 mencapai Rp15,987 triliun.
"Jumlah tersebut merupakan keseluruhan se-Provinsi Kalteng, termasuk kabupaten dan kota," terangnya.
TKDD tersebut meliputi, Dana Alokasi Umum Rp9,246 trilun lebih, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp1,590 trilun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp1,954 triliun, Dana Insentif Daerah Rp60,911 miliar, Dana Bagi Hasil Rp1,940 triliun, serta Dana Desa Rp1,204 triliun.
Adapun TKDD 2022 dialokasikan Rp769 miliar lebih, diarahkan untuk peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD, peningkatan kualitas SDM, pendidikan, kesehatan, infrastruktur daerah, pemulihan ekonomi, serta percepatan dan penanganan kemiskinan.
Baca juga: Gubernur Kalteng lantik pejabat pimpinan tinggi pratama, berikut daftarnya
Baca juga: Tinjau RSDS, Gubernur Kalteng pastikan warga kurang mampu terlayani dengan baik
Sementara itu, sesuai arahan presiden saat penyerahan DIPA 2022 di Istana Negara beberapa wakgu lalu, ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh gubernur.
Diantaranya, pertama, COVID-19 masih menjadi ancaman bagi dunia dan Indonesia khususnya di Kalteng, maka semua pihak harus tetap waspada melalui penegakan protokol kesehatan dan 3T harus tetap dilakukan secara masiv, serta target vaksinasi dua tahap harus tercapai.
Kedua, bupati dan wali kota, pimpinan instansi vertikal dan kepala perangkat daerah, agar segera membelanjakan anggaran DIPA yang sudah diserahkan dengan penyerapan yang terencana dan berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku, agar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Ketiga, APBN 2022 harus bisa menjadi instrumen responsif, anisipatif dan fleksibel untuk terus menjaga stabilnya pertumbuhan ekonomi Kalteng, keempat, kepada semua pengelola anggaran agar paling lambat Desember 2021 sudah harus melaksanakan proses pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerjaan fisik sudah bisa dimulai pada Januari 2022.
Kelima, kepala perangkat daerah provinsi segera menyampaikan usulan Pejabat Pengelola Anggaran 2022 melalui Bappedalitbang, serta beberapa poin penting lainnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng libatkan APH cegah kesalahan dalam hibah ternak sapi
Baca juga: Penjabat Sekda Kalteng sebut pentingnya adaptasi digital bagi guru
Baca juga: Wagub apresiasi Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalteng 2021, berikut hasilnya