Buntok (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan, Kalimantan Tengah pada tahun 2022 mendatang ditetapkan sebesar Rp3.245.604.
"Penetapan UMK tersebut berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Tengah," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Alamsyah di Buntok, Rabu.
Dikatakannya, di dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/445/2021 itu telah ditetapkan tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota di provinsi ini.
Ia mengatakan, dalam surat keputusan tersebut tertulis besaran upah karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022 mendatang.
"Besaran UMK yang ditetapkan untuk tahun 2022 itu berlaku di seluruh perusahaan-perusahaan," ucap Alamsyah.
Menurut dia, besaran upah yang ditetapkan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan, sehingga disepakati UMK di Barito Selatan sebesar Rp3.245.604.
"Nilai UMK ini berlaku bagi pekerja atau karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun," terangnya.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun lanjut Alamsyah, besaran kenaikan upah pada 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Bagi perusahaan-perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK tidak diperbolehkan untuk menguranginya," tegas Alamsyah.
Ia berharap, kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan tersebut.
"Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi," demikian Alamsyah.
"Penetapan UMK tersebut berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Tengah," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Alamsyah di Buntok, Rabu.
Dikatakannya, di dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/445/2021 itu telah ditetapkan tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota di provinsi ini.
Ia mengatakan, dalam surat keputusan tersebut tertulis besaran upah karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022 mendatang.
"Besaran UMK yang ditetapkan untuk tahun 2022 itu berlaku di seluruh perusahaan-perusahaan," ucap Alamsyah.
Menurut dia, besaran upah yang ditetapkan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan, sehingga disepakati UMK di Barito Selatan sebesar Rp3.245.604.
"Nilai UMK ini berlaku bagi pekerja atau karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun," terangnya.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun lanjut Alamsyah, besaran kenaikan upah pada 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Bagi perusahaan-perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK tidak diperbolehkan untuk menguranginya," tegas Alamsyah.
Ia berharap, kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan tersebut.
"Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi," demikian Alamsyah.