Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Dadang Siswanto mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP setempat untuk tetap mengutamakan cara-cara humanis dalam bertugas dan menegakkan aturan.
"Dalam penyelenggaraannya kepada masyarakat agar melakukan pendekatan hukum dengan cara humanis. Humanis diperlukan karena objek pelayanan Polisi Pamong Praja adalah warga masyarakat yang sehingga sentuhan kemanusiaan sangat dibutuhkan," kata Dadang di Sampit, Kamis.
Hal itu diungkapkannya menyikapi telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menjadi peraturan daerah. Prosesnya akan dilanjutkan ke tingkat provinsi hingga nantinya sah untuk diterapkan sebagai peraturan daerah.
Banyak hal yang diatur dalam peraturan daerah tersebut, termasuk penegakan aturan berupa sanksi. Peraturan daerah itu juga berkaitan dengan sejumlah instansi seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu serta instansi lainnya sesuai bidang masing-masing.
Peraturan daerah yang akan diikuti dengan peraturan bupati tersebut menjadi dasar hukum bagi Satpol PP dalam bertindak di lapangan. Namun dalam menegakkan aturan, Satpol PP diminta tetap melakukan cara-cara humanis kepada masyarakat sehingga tidak sampai terjadi gesekan.
"Salam, sapa dan senyum atau “3S” diperlukan untuk menunjukkan bahwa Polisi Pamong Praja adalah pribadi-pribadi yang ramah, yang mampu memberikan ketulusan pelayanan melalui konsep “3S” tersebut," tambah Dadang.
Fraksi PAN menilai keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintahan daerah.
Menurut Dadang, pada era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi serta dapat membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.
Baca juga: Legislator Kotim protes anggaran perbaikan jalan dibatalkan
Apabila layanan yang diberikan tidak maksimal, maka secara "real time" dapat terpublikasi melalui komunikasi sosial online. Sebaliknya jika layanan dianggap memuaskan, maka apresiasi pun akan dengan sendirinya datang dari masyarakat.
"Fraksi PAN mengimbau kepada K
kepala daerah agar menempatkan aparatur di Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kotawaringin Timur ini dengan mempertimbangkan secara matang kompetensi dan latar belakang keilmuan yang dimiliki," demikian Dadang.
Sementara itu Kepala Satpol PP Marjuki mengatakan, pihaknya akan selalu mengedepankan cara-cara humanis dalam menjalankan tugas. Dia juga meminta dukungan kepada masyarakat agar semua berjalan dengan baik.
"Jika ada yang melanggar pun kami tidak serta merta melakukan tindakan tegas. Ada tahapan-tahapan yang dijalankan, seperti dengan teguran, kemudian surat peringatan sebanyak tiga kali. Kalau tetap tidak diindahkan, baru tindakan tegas dijalankan sesuai aturan," demikian Marjuki.
Baca juga: Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diharapkan mampu mendongkrak PAD Kotim
"Dalam penyelenggaraannya kepada masyarakat agar melakukan pendekatan hukum dengan cara humanis. Humanis diperlukan karena objek pelayanan Polisi Pamong Praja adalah warga masyarakat yang sehingga sentuhan kemanusiaan sangat dibutuhkan," kata Dadang di Sampit, Kamis.
Hal itu diungkapkannya menyikapi telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menjadi peraturan daerah. Prosesnya akan dilanjutkan ke tingkat provinsi hingga nantinya sah untuk diterapkan sebagai peraturan daerah.
Banyak hal yang diatur dalam peraturan daerah tersebut, termasuk penegakan aturan berupa sanksi. Peraturan daerah itu juga berkaitan dengan sejumlah instansi seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu serta instansi lainnya sesuai bidang masing-masing.
Peraturan daerah yang akan diikuti dengan peraturan bupati tersebut menjadi dasar hukum bagi Satpol PP dalam bertindak di lapangan. Namun dalam menegakkan aturan, Satpol PP diminta tetap melakukan cara-cara humanis kepada masyarakat sehingga tidak sampai terjadi gesekan.
"Salam, sapa dan senyum atau “3S” diperlukan untuk menunjukkan bahwa Polisi Pamong Praja adalah pribadi-pribadi yang ramah, yang mampu memberikan ketulusan pelayanan melalui konsep “3S” tersebut," tambah Dadang.
Fraksi PAN menilai keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintahan daerah.
Menurut Dadang, pada era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi serta dapat membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.
Baca juga: Legislator Kotim protes anggaran perbaikan jalan dibatalkan
Apabila layanan yang diberikan tidak maksimal, maka secara "real time" dapat terpublikasi melalui komunikasi sosial online. Sebaliknya jika layanan dianggap memuaskan, maka apresiasi pun akan dengan sendirinya datang dari masyarakat.
"Fraksi PAN mengimbau kepada K
kepala daerah agar menempatkan aparatur di Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kotawaringin Timur ini dengan mempertimbangkan secara matang kompetensi dan latar belakang keilmuan yang dimiliki," demikian Dadang.
Sementara itu Kepala Satpol PP Marjuki mengatakan, pihaknya akan selalu mengedepankan cara-cara humanis dalam menjalankan tugas. Dia juga meminta dukungan kepada masyarakat agar semua berjalan dengan baik.
"Jika ada yang melanggar pun kami tidak serta merta melakukan tindakan tegas. Ada tahapan-tahapan yang dijalankan, seperti dengan teguran, kemudian surat peringatan sebanyak tiga kali. Kalau tetap tidak diindahkan, baru tindakan tegas dijalankan sesuai aturan," demikian Marjuki.
Baca juga: Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diharapkan mampu mendongkrak PAD Kotim