Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rudianur meminta seluruh camat di daerah ini turut mengawasi realisasi kebun plasma sawit oleh perusahaan perkebunan yang ada di kecamatan masing-masing.

"Camat juga perlu turut mengawasi ini untuk memastikan bahwa aturan dijalankan sebagaimana mestinya. Apalagi kebun plasma itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan," kata Rudianur di Sampit, Jumat.

Hal itu disampaikan Rudianur menyikapi masih adanya laporan yang diterima DPRD dari masyarakat terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga belum merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat.

Saat ini sedikitnya ada 58 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kotawaringin Timur. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di hampir 17 kecamatan yang ada di kabupaten ini.

Sesuai aturan, setiap perusahaan wajib mengalokasikan lahan sebesar 20 persen dari luas areal kebun mereka untuk dijadikan kebun plasma sawit bagi masyarakat sekitar perusahaan.

Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan agar kehadiran perusahaan membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi perusahaan tersebut beroperasi.

Sayangnya, hingga saat ini diduga masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban tersebut. Hal ini pula yang sering menjadi masalah dan memicu konflik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotim diperkuat dua perda

Beragam alasan disampaikan pihak perusahaan sebagai dalih atas kondisi itu. Faktanya, diduga ada perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya merealisasikan plasma seluas 20 persen untuk masyarakat, padahal perusahaan tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi dan mendapatkan hasil dari aktivitas perkebunan tersebut.

Hal ini menjadi perhatian serius DPRD Kotawaringin Timur dengan meminta pemerintah daerah juga menyikapi masalah ini. Harapan ini juga disampaikan Rudianur saat rapat pembahasan APBD 2022 oleh Komisi I dengan mitra kerja yang dihadiri sebagian besar camat di kabupaten ini.

Camat dinilai juga mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawasi realisasi kebun plasma yang menjadi hak masyarakat di wilayahnya karena sudah diatur dalam aturan pemerintah.

"Tingkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya mengintensifkan plasma. Jangan sampai masyarakat kita di Kotawaringin Timur tidak menikmati. Kalau penduduk asli tersingkir maka dikhawatirkan nantinya akan menjadi masalah juga bagi pendatang," ujar Rudianur.

Rudianur juga meminta kesadaran perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mematuhi aturan dan memperhatikan nasib masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan. Jika perusahaan memberi manfaat bagi masyarakat, dia yakin masyarakat juga akan sangat mencintai dan mendukung kesuksesan perusahaan tersebut.

Baca juga: Komisi III DPRD Kotim dukung pemkab optimalkan persiapan Porprov Kalteng

Baca juga: Legislator Kotim soroti penanaman kelapa sawit di sempadan sungai

Baca juga: Terbatasnya infrastruktur hambat perekonomian di pelosok Kotim


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024