Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menilai pertimbangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang akan menggelar pemilu pada Februari 2024, sudah tepat dan layak dijadikan sebagai keputusan final.
"Menurut saya pertimbangan dan alasan dari KPU itu tidak dibuat-buat, tapi mendasar dari pengalaman, pemahaman, dan kondisi nyata di lapangan," kata Teras melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Rabu.
Adapun alasan dan pertimbangan KPU yakni tahapan efisien dan efektif, tidak menjadi pemicu konflik yang meluas, waktunya relatif cukup bagi parpol dalam menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, kondisi cuaca bila digelar Januari merupakan puncak musim hujan, serta hari libur keagamaan.
Senator asal Kalimantan Tengah itu pun melihat KPU RI sudah melakukan tugasnya dengan baik, benar dan adil. Bahkan melihat kondisi real ketatanegaraan dan penjadwalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sikap KPU RI ini pun telah mencerminkan semangat musyawarah dalam sila keempat dari Pancasila. Artinya, aktif mendengar masukan dari DPR RI di Komisi II, maupun Pemerintah," kata Teras.
Meski demikian, dirinya mengusulkan kepada Komite I DPD RI, agar pada tempatnya, dapat mendukung apa yang telah diusulkan oleh KPU, khususnya berkaitan dengan waktu penyelenggaraan Pemilu, yakni pada 21 Februari 2024.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengatakan, hal itu merupakan sikap sesuai kondisi yang ada, bukan karena KPU mengada-ada, melainkan sesuai UUD NRI 1945, UU Pemilu, dan kondisi real di lapangan.
"Saya juga melihat konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada dimensi politik, ekonomi, sosial, budaya, klimatologi, keagamaan hingga kesehatan yang perlu dipertimbangkan," kata Teras.
Baca juga: Hutan Adat di Kalteng jangan masuk di APL, kata Teras Narang
Dia pun mengaku bersyukur, usulan tersebut gayung bersambut, sehingga Komite I mengapresiasi KPU RI dalam penjadwalan, serta mendorong dijalankan kewenangan yang diberikan UU, untuk segera menetapkan jadwal serta tahapan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 mendatang.
Komite I DPD RI juga turut mendukung usulan percepatan tahapan awal persiapan penyelenggaraan Pemilu yang akan dimulai sejak Juni 2022 mendatang.
"Mari bersama memperkuat demokrasi dengan mendorong kemandirian penyelenggara Pemilu. Kita juga harus memberikan kewibawaan pada KPU RI. Sehingga prinsip LUBER JURDIL betul-betul terlaksana dengan baik," demikian Teras.
Baca juga: Teras ajak pemuda jaga dan implementasikan empat pilar kebangsaan
Baca juga: Teras: Festival Kampung Buntoi harus ikuti perkembangan budaya dunia
"Menurut saya pertimbangan dan alasan dari KPU itu tidak dibuat-buat, tapi mendasar dari pengalaman, pemahaman, dan kondisi nyata di lapangan," kata Teras melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Rabu.
Adapun alasan dan pertimbangan KPU yakni tahapan efisien dan efektif, tidak menjadi pemicu konflik yang meluas, waktunya relatif cukup bagi parpol dalam menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, kondisi cuaca bila digelar Januari merupakan puncak musim hujan, serta hari libur keagamaan.
Senator asal Kalimantan Tengah itu pun melihat KPU RI sudah melakukan tugasnya dengan baik, benar dan adil. Bahkan melihat kondisi real ketatanegaraan dan penjadwalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sikap KPU RI ini pun telah mencerminkan semangat musyawarah dalam sila keempat dari Pancasila. Artinya, aktif mendengar masukan dari DPR RI di Komisi II, maupun Pemerintah," kata Teras.
Meski demikian, dirinya mengusulkan kepada Komite I DPD RI, agar pada tempatnya, dapat mendukung apa yang telah diusulkan oleh KPU, khususnya berkaitan dengan waktu penyelenggaraan Pemilu, yakni pada 21 Februari 2024.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengatakan, hal itu merupakan sikap sesuai kondisi yang ada, bukan karena KPU mengada-ada, melainkan sesuai UUD NRI 1945, UU Pemilu, dan kondisi real di lapangan.
"Saya juga melihat konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada dimensi politik, ekonomi, sosial, budaya, klimatologi, keagamaan hingga kesehatan yang perlu dipertimbangkan," kata Teras.
Baca juga: Hutan Adat di Kalteng jangan masuk di APL, kata Teras Narang
Dia pun mengaku bersyukur, usulan tersebut gayung bersambut, sehingga Komite I mengapresiasi KPU RI dalam penjadwalan, serta mendorong dijalankan kewenangan yang diberikan UU, untuk segera menetapkan jadwal serta tahapan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 mendatang.
Komite I DPD RI juga turut mendukung usulan percepatan tahapan awal persiapan penyelenggaraan Pemilu yang akan dimulai sejak Juni 2022 mendatang.
"Mari bersama memperkuat demokrasi dengan mendorong kemandirian penyelenggara Pemilu. Kita juga harus memberikan kewibawaan pada KPU RI. Sehingga prinsip LUBER JURDIL betul-betul terlaksana dengan baik," demikian Teras.
Baca juga: Teras ajak pemuda jaga dan implementasikan empat pilar kebangsaan
Baca juga: Teras: Festival Kampung Buntoi harus ikuti perkembangan budaya dunia