Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Fajar Hariyadi, menyambut baik Undang-Undang tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dan berharap Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana teknisnya, dapat segera diterbitkan.
DPR RI pada paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2021 telah memberikan persetujuan terhadap UU HKPD dan tinggal dibuat PP sebagai landasan teknisnya, kata Fajar di Palangka Raya, kemarin.
"Kami sangat mendukung UU HKPD karena sangat menguntungkan pemerintah daerah. Ada satu pasal di UU itu mengatur pungutan atau retribusi baru di sektor perkebunan Kelapa sawit," ucap dia.
Selama ini, lanjut Anggota Komisi II membidangi sumber daya alam (SDA) DPRD Kalteng itu, penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perkebunan kepala sawit, mutlak di pungut pusat. Sedangkan pemerintah daerah hampir tidak mendapatkan apa apa.
"Padahal dampak sosial dan permasalahan dari hadirnya investasi di bidang perkebunan kelapa sawit, justru menjadi beban daerah. Itulah kenapa kami mendukung adanya UU," beber Fajar.
Baca juga: Legislator Kalteng dukung jalan Pangkalan Bun-Kolam terus ditingkatkan
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu menyebut, UU HKPD nantinya membuat pemda di seluruh Indonesia, termasuk di Kalteng, memiliki kewenangan memungut langsung retribusi kepada perusahaan kelapa sawit yang ada di wilayahnya.
Dia mengatakan, jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di provinsi ini relatif banyak, sehingga dengan adanya UU tersebut berdampak besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng.
"Sekarang ini tinggal bagaimana payung hukum yang jelas terhadap pelaksanaan di lapangan. Kami pun berharap, apabila nantinya sudah ada aturan itu, pemda bisa melaksanakan secara optimal," demikian Fajar.
Baca juga: Masyarakat dapil III Kalteng sampaikan sejumlah usulan ke DPRD
DPR RI pada paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2021 telah memberikan persetujuan terhadap UU HKPD dan tinggal dibuat PP sebagai landasan teknisnya, kata Fajar di Palangka Raya, kemarin.
"Kami sangat mendukung UU HKPD karena sangat menguntungkan pemerintah daerah. Ada satu pasal di UU itu mengatur pungutan atau retribusi baru di sektor perkebunan Kelapa sawit," ucap dia.
Selama ini, lanjut Anggota Komisi II membidangi sumber daya alam (SDA) DPRD Kalteng itu, penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perkebunan kepala sawit, mutlak di pungut pusat. Sedangkan pemerintah daerah hampir tidak mendapatkan apa apa.
"Padahal dampak sosial dan permasalahan dari hadirnya investasi di bidang perkebunan kelapa sawit, justru menjadi beban daerah. Itulah kenapa kami mendukung adanya UU," beber Fajar.
Baca juga: Legislator Kalteng dukung jalan Pangkalan Bun-Kolam terus ditingkatkan
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu menyebut, UU HKPD nantinya membuat pemda di seluruh Indonesia, termasuk di Kalteng, memiliki kewenangan memungut langsung retribusi kepada perusahaan kelapa sawit yang ada di wilayahnya.
Dia mengatakan, jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di provinsi ini relatif banyak, sehingga dengan adanya UU tersebut berdampak besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng.
"Sekarang ini tinggal bagaimana payung hukum yang jelas terhadap pelaksanaan di lapangan. Kami pun berharap, apabila nantinya sudah ada aturan itu, pemda bisa melaksanakan secara optimal," demikian Fajar.
Baca juga: Masyarakat dapil III Kalteng sampaikan sejumlah usulan ke DPRD