Buntok (ANTARA) - Seluruh fraksi DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyetujui dua rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah kabupaten setempat untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan lima fraksi pendukung dewan dalam rapat paripurna ke XII masa persidangan III dengan agenda pemandangan umum fraksi di Buntok, Senin.
"Pada intinya dalam rapat paripurna ini semua fraksi menyetujui dua raperda tersebut dibahas dalam tahap selanjutnya," kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Enung Irawati usai memimpin rapat paripurna.
Adapun lima fraksi itu yakni Fraksi PDIP, Golkar, PKB, Nasdem Pembangunan Berkarya dan Gerakan Demokrasi Amanat Keadilan.
Ia menerangkan, dua raperda tersebut yakni tentang retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis dinas laboratorium kesehatan daerah dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 6/2015 tentang pemilihan kepala daerah serentak.
Setelah ini, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barito Selatan itu mengatakan, dua raperda ini akan dibahas pada tahap persidangan selanjutnya.
"Raperda yang disepakati ini akan kami bahas bersama dengan seluruh anggota DPRD Barito Selatan. Semoga dalam pembahasannya berjalan lancar dan tidak ada hambatan," harapnya.
Sementara itu Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usul saran dan pendapat fraksi dewan terkait perbaikan, baik menyangkut teknis penyusunan maupun substansi dari raperda ini.
"Terkait dengan catatan-catatan dari fraksi akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait," terangnya.
Ia berharap materi ini dapat dijadikan materi persidangan dan bahan pembahasan pada tahap selanjutnya, sesuai prosedur dan mekanisme tata tertib yang berlaku.
Dengan demikian, pada saatnya nanti dua raperda ini akan menjadi peraturan daerah dalam upaya untuk pelaksanaan pembangunan di kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
Rapat paripurna DPRD Barito Selatan itu dihadiri Sekda Edy Purwanto, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah setempat.
Hal tersebut disampaikan lima fraksi pendukung dewan dalam rapat paripurna ke XII masa persidangan III dengan agenda pemandangan umum fraksi di Buntok, Senin.
"Pada intinya dalam rapat paripurna ini semua fraksi menyetujui dua raperda tersebut dibahas dalam tahap selanjutnya," kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Enung Irawati usai memimpin rapat paripurna.
Adapun lima fraksi itu yakni Fraksi PDIP, Golkar, PKB, Nasdem Pembangunan Berkarya dan Gerakan Demokrasi Amanat Keadilan.
Ia menerangkan, dua raperda tersebut yakni tentang retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis dinas laboratorium kesehatan daerah dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 6/2015 tentang pemilihan kepala daerah serentak.
Setelah ini, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barito Selatan itu mengatakan, dua raperda ini akan dibahas pada tahap persidangan selanjutnya.
"Raperda yang disepakati ini akan kami bahas bersama dengan seluruh anggota DPRD Barito Selatan. Semoga dalam pembahasannya berjalan lancar dan tidak ada hambatan," harapnya.
Sementara itu Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usul saran dan pendapat fraksi dewan terkait perbaikan, baik menyangkut teknis penyusunan maupun substansi dari raperda ini.
"Terkait dengan catatan-catatan dari fraksi akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait," terangnya.
Ia berharap materi ini dapat dijadikan materi persidangan dan bahan pembahasan pada tahap selanjutnya, sesuai prosedur dan mekanisme tata tertib yang berlaku.
Dengan demikian, pada saatnya nanti dua raperda ini akan menjadi peraturan daerah dalam upaya untuk pelaksanaan pembangunan di kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
Rapat paripurna DPRD Barito Selatan itu dihadiri Sekda Edy Purwanto, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah setempat.