Puruk Cahu, Kalteng (ANTARA) - Ratusan massa unjuk rasa damai menuntut, agar dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Australia yang bekerja pada PT SAB beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, segera diproses secara hukum pidana dan hukum adat.
Aksi unjuk rasa damai berlangsung di camp PT SAB (Semesta Alam Barito) di wilayah Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, kemarin.
Aksi ratusan massa itu merupakan buntut dari bocornya percakapan e-mail dua TKA asal Australia yang diduga menghina dan merendahkan dua warga Desa Penda Siron yang juga bekerja pada PT SAB ini.
Juru bicara aksi massa yang juga Ketua koordinator daerah (Koorda) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI) Kalimantan Tengah, M Junaedi L. Gaol mengatakan, dalam aksi ini pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan atas keberanian dua warga asing yang merendahkan warga lokal.
"Kami mendesak agar pemimpin perusahaan memberhentikan dua orang tenaga kerja asing (TKA) yang telah dilaporkan, dan kita mendesak Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengevaluasi dan memberikan sanksi serta mencabut izin bekerja terhadap TKA yang dimaksud," ucapnya.
Baca juga: Warga akan demo PT SAB terkait buntut penghinaan dua TKA asal Australia
Dikatakan Junaedi, pihaknya juga, mendesak Kapolres Murung Raya agar memproses secara hukum laporan tindak pidana dugaan fitnah, dan penghinaan terhadap dua warga Desa Penda Siron tersebut.
Selain itu lanjut dia, poin terpenting lainnya yakni meminta dewan adat dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya supaya segera memproses dugaan tindakan fitnah dan ucapan penghinaan yang dilakukan oleh kedua TKA itu kepada warga lokal.
Sementara ditempat yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya, Syahrudin meminta kepada managemen perusahaan supaya dalam waktu 3 x 24 jam segera mengeluarkan keputusan sesuai dengan tuntutan massa.
"Tuntutan kami agar segera dua TKA itu diproses secara hukum pidana maupun hukum adat, karena telah berani menginjak harkat, martabat kita selaku warga lokal," tegas Syahrudin.
Sedangkan atas nama managemen perusahaan PT SAB, Dwin menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan tuntutan warga kepada pimpinan pusat di Jakarta.
"Managemen telah menerima tuntutan massa dan membutuhkan waktu untuk berdiskusi secara internal dalam menanggapi desakan warga ini," ujar Dwin kepada ratusan massa yang berunjuk rasa damai itu.
Baca juga: Diduga menghina, dua TKA PT SAB asal Australia dilaporkan ke Disnakertrans Mura
Menurut dia, pihaknya juga berkomitmen menindaklanjuti tuntutan massa dan apapun keputusannya nanti akan segera disampaikan kepada warga.
Secara terpisah Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya, Perdie M Yoseph mengakui pihaknya sudah mendapatkan laporan dugaan penghinaan warga asing terhadap warga lokal.
"Kita sudah menerima laporan tertulis dari warga atas nama Robert dan Suhardin. Nanti kami akan pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan didalam dewan adat dayak kita. Sementara itu saja dulu," ujar Perdie yang juga Bupati Murung Raya itu.
Pada pemberitaan sebelumnya, dua tenaga kerja asing bernama bernama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63) tersebut telah dilaporkan kepada damang kepala adat desa Penda Siron, namun kedua TKA ini mangkir menghadirinya.
Kemudian kedua TKA ini dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan DAD, serta Polres Murung Raya terkait percakapan email TKA yang bocor ke publik.
Dalam percakapan email yang bocor tersebut, diduga TKA ini menghina dan meragukan loyalitas pekerja lokal atas nama Suhardin dan Robert yang juga bekerja pada PT SAB.
Aksi unjuk rasa damai berlangsung di camp PT SAB (Semesta Alam Barito) di wilayah Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, kemarin.
Aksi ratusan massa itu merupakan buntut dari bocornya percakapan e-mail dua TKA asal Australia yang diduga menghina dan merendahkan dua warga Desa Penda Siron yang juga bekerja pada PT SAB ini.
Juru bicara aksi massa yang juga Ketua koordinator daerah (Koorda) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI) Kalimantan Tengah, M Junaedi L. Gaol mengatakan, dalam aksi ini pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan atas keberanian dua warga asing yang merendahkan warga lokal.
"Kami mendesak agar pemimpin perusahaan memberhentikan dua orang tenaga kerja asing (TKA) yang telah dilaporkan, dan kita mendesak Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengevaluasi dan memberikan sanksi serta mencabut izin bekerja terhadap TKA yang dimaksud," ucapnya.
Baca juga: Warga akan demo PT SAB terkait buntut penghinaan dua TKA asal Australia
Dikatakan Junaedi, pihaknya juga, mendesak Kapolres Murung Raya agar memproses secara hukum laporan tindak pidana dugaan fitnah, dan penghinaan terhadap dua warga Desa Penda Siron tersebut.
Selain itu lanjut dia, poin terpenting lainnya yakni meminta dewan adat dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya supaya segera memproses dugaan tindakan fitnah dan ucapan penghinaan yang dilakukan oleh kedua TKA itu kepada warga lokal.
Sementara ditempat yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya, Syahrudin meminta kepada managemen perusahaan supaya dalam waktu 3 x 24 jam segera mengeluarkan keputusan sesuai dengan tuntutan massa.
"Tuntutan kami agar segera dua TKA itu diproses secara hukum pidana maupun hukum adat, karena telah berani menginjak harkat, martabat kita selaku warga lokal," tegas Syahrudin.
Sedangkan atas nama managemen perusahaan PT SAB, Dwin menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan tuntutan warga kepada pimpinan pusat di Jakarta.
"Managemen telah menerima tuntutan massa dan membutuhkan waktu untuk berdiskusi secara internal dalam menanggapi desakan warga ini," ujar Dwin kepada ratusan massa yang berunjuk rasa damai itu.
Baca juga: Diduga menghina, dua TKA PT SAB asal Australia dilaporkan ke Disnakertrans Mura
Menurut dia, pihaknya juga berkomitmen menindaklanjuti tuntutan massa dan apapun keputusannya nanti akan segera disampaikan kepada warga.
Secara terpisah Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya, Perdie M Yoseph mengakui pihaknya sudah mendapatkan laporan dugaan penghinaan warga asing terhadap warga lokal.
"Kita sudah menerima laporan tertulis dari warga atas nama Robert dan Suhardin. Nanti kami akan pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan didalam dewan adat dayak kita. Sementara itu saja dulu," ujar Perdie yang juga Bupati Murung Raya itu.
Pada pemberitaan sebelumnya, dua tenaga kerja asing bernama bernama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63) tersebut telah dilaporkan kepada damang kepala adat desa Penda Siron, namun kedua TKA ini mangkir menghadirinya.
Kemudian kedua TKA ini dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan DAD, serta Polres Murung Raya terkait percakapan email TKA yang bocor ke publik.
Dalam percakapan email yang bocor tersebut, diduga TKA ini menghina dan meragukan loyalitas pekerja lokal atas nama Suhardin dan Robert yang juga bekerja pada PT SAB.