Tanjungpinang (ANTARA) - Jajaran Polres Tanjungpinang di Kepulauan Riau menangkap seorang pelaku predator terhadap 10 orang anak di bawah umur yang berinisial H (34).
H yang adalah seorang kuli bangunan itu ditangkap di Jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12).
KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan penangkapan H berawal dari laporan pihak keluarga dua korban perbuatan tidak senonoh, berinisial DL dan TR.
Baca juga: Predator anak di daerah ini terancam hukuman kebiri kimia
"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8," kata dia, di Tanjungpinang, Kamis.
Dari hasil interogasi, kata dia, H mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6 sampai 14 tahun.
"Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan, dan tiga laki-laki," ungkap Gayuh.
Adapun modus H yaitu mencari anak-anak bawah umur yang sedang bermain atau sendirian, lalu mengajaknya berkeliling menggunakan sepeda motor, dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.
Baca juga: Wakil Ketua MPR dukung PP kebiri bagi predator anak
H selanjutnya mengajak anak-anak itu ke tempat sepi, kemudian melancarkan aksi tidak senonoh terhadap korban-korbannya. Bahkan sebagian korban ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian, tanpa diantar pulang ke tempat asalnya.
"Dalam kasus ini, orangtua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal," ujarnya.
Polisi turut mengimbau bagi pihak-pihak yang pernah menjadi korban perbuatan tidak senonoh H, agar segera melapor ke polisi setempat.
Baca juga: Waspada! Predator seksual berkedok agen pencari bakat hingga menjadi artis figuran
Baca juga: Cara lindungi anak dari 'Predator Online'
Baca juga: Seorang lansia tewas disengat tawon
H yang adalah seorang kuli bangunan itu ditangkap di Jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12).
KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan penangkapan H berawal dari laporan pihak keluarga dua korban perbuatan tidak senonoh, berinisial DL dan TR.
Baca juga: Predator anak di daerah ini terancam hukuman kebiri kimia
"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8," kata dia, di Tanjungpinang, Kamis.
Dari hasil interogasi, kata dia, H mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6 sampai 14 tahun.
"Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan, dan tiga laki-laki," ungkap Gayuh.
Adapun modus H yaitu mencari anak-anak bawah umur yang sedang bermain atau sendirian, lalu mengajaknya berkeliling menggunakan sepeda motor, dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.
Baca juga: Wakil Ketua MPR dukung PP kebiri bagi predator anak
H selanjutnya mengajak anak-anak itu ke tempat sepi, kemudian melancarkan aksi tidak senonoh terhadap korban-korbannya. Bahkan sebagian korban ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian, tanpa diantar pulang ke tempat asalnya.
"Dalam kasus ini, orangtua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal," ujarnya.
Polisi turut mengimbau bagi pihak-pihak yang pernah menjadi korban perbuatan tidak senonoh H, agar segera melapor ke polisi setempat.
Baca juga: Waspada! Predator seksual berkedok agen pencari bakat hingga menjadi artis figuran
Baca juga: Cara lindungi anak dari 'Predator Online'
Baca juga: Seorang lansia tewas disengat tawon