Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan seorang pasien terkonfirmasi Omicron yang dikabarkan kabur dari fasilitas karantina di Indonesia sempat dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes pembanding.
"Kami lihat ada satu perempuan datang dari Inggris pada saat dia dites pertama positif," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disaksikan dari kanal YouTube di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, pasien tersebut sempat meminta tes pembanding untuk meyakinkan kembali hasilnya. "Memang boleh (tes kedua). Dites negatif," katanya.
Atas dasar itu, kata Budi, kemudian pasien tersebut mengajukan permintaan untuk keluar dari fasilitas karantina untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI, diminta boleh, tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi," katanya.
Lima hari kemudian, kata Budi, hasil tes menyebutkan bahwa perempuan itu positif Omicron. "Jadi kami kejar lagi yang bersangkutan. Kami tes lagi keluarganya dan sudah negatif," ujarnya.
Baca juga: Turis dari empat negara ini dilarang masuk Iran
Budi mengatakan peristiwa itu menjadi pelajaran bagi Kemenkes dan telah diputuskan untuk mengubah aturan seputar tes pembanding COVID-19.
"Akan kami ubah. Kalau tes hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif, artinya negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes: Kasus Omicron di Indonesia bertambah jadi 46 kasus
Baca juga: Waspada, tercatat 30 kasus penularan Omicron di Indonesia
Baca juga: Pendalaman kasus Omicron di Indonesia setelah pulang dari Malaysia terus diselidiki
"Kami lihat ada satu perempuan datang dari Inggris pada saat dia dites pertama positif," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disaksikan dari kanal YouTube di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, pasien tersebut sempat meminta tes pembanding untuk meyakinkan kembali hasilnya. "Memang boleh (tes kedua). Dites negatif," katanya.
Atas dasar itu, kata Budi, kemudian pasien tersebut mengajukan permintaan untuk keluar dari fasilitas karantina untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI, diminta boleh, tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi," katanya.
Lima hari kemudian, kata Budi, hasil tes menyebutkan bahwa perempuan itu positif Omicron. "Jadi kami kejar lagi yang bersangkutan. Kami tes lagi keluarganya dan sudah negatif," ujarnya.
Baca juga: Turis dari empat negara ini dilarang masuk Iran
Budi mengatakan peristiwa itu menjadi pelajaran bagi Kemenkes dan telah diputuskan untuk mengubah aturan seputar tes pembanding COVID-19.
"Akan kami ubah. Kalau tes hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif, artinya negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes: Kasus Omicron di Indonesia bertambah jadi 46 kasus
Baca juga: Waspada, tercatat 30 kasus penularan Omicron di Indonesia
Baca juga: Pendalaman kasus Omicron di Indonesia setelah pulang dari Malaysia terus diselidiki