Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima laporan pengaduan perihal dugaan oknum jaksa berinisial EP melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Jadi, di samping telah dilaporkan ke kepolisian, yang bersangkutan juga telah dilaporkan oleh pihak korban ke Bidang Pengawasan Kejati NTB," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Laporan pengaduannya, kata dia, diterima pada hari Jumat (24/12).
Kejati NTB melalui bidang pengawasan telah menindaklanjutinya dengan mengagendakan pemeriksaan terlapor maupun pelapor.
"Terhadap laporan pengaduan tersebut, pelapor dan terlapor akan dipanggil serta dilakukan pemeriksaan, termasuk saksi-saksi, agendanya pekan depan," ujarnya.
Agenda pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB, kata Dedi, berkaitan dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik jaksa. Apabila terbukti, akan ada penerapan sanksi.
"Diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, termasuk pelanggaran kode etik jaksa, itu jika yang bersangkutan terbukti," ucapnya.
Laporan pengaduan diterima Kejati NTB dari korban berinisial ME. Korban melaporkannya karena terlapor tidak juga menepati janji. Terlapor ketika itu menjamin korban lulus CPNS apabila menyerahkan mahar Rp160 juta.
Uang itu pun diberikan kepada terlapor secara bertahap lengkap dengan tanda bukti kuitansi. Penyerahannya dilakukan di rumah pegawai kejaksaan di Kota Mataram, yakni di rumah JT, oknum jaksa yang mengenalkan ME dengan terlapor.
Hingga pengumuman keluar, nama ME tidak muncul dalam daftar kelulusan. Janji pun berubah, EP menjamin korban lulus lewat jalur khusus.
Namun, korban tidak juga mendapat angin segar dari terlapor. Hingga akhirnya korban menyerah dan meminta pengembalian uang Rp160 juta.
"Saya mau ambil uang. Akan tetapi, sampai sekarang belum juga dikembalikan. Saya dijanjikan terus tiap minggu, tiap bulan," kata korban.
Dengan dasar itu korban melaporkan EP ke Kejati NTB dan juga Polresta Mataram. Untuk laporannya di kepolisian berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Jadi, di samping telah dilaporkan ke kepolisian, yang bersangkutan juga telah dilaporkan oleh pihak korban ke Bidang Pengawasan Kejati NTB," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Laporan pengaduannya, kata dia, diterima pada hari Jumat (24/12).
Kejati NTB melalui bidang pengawasan telah menindaklanjutinya dengan mengagendakan pemeriksaan terlapor maupun pelapor.
"Terhadap laporan pengaduan tersebut, pelapor dan terlapor akan dipanggil serta dilakukan pemeriksaan, termasuk saksi-saksi, agendanya pekan depan," ujarnya.
Agenda pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB, kata Dedi, berkaitan dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik jaksa. Apabila terbukti, akan ada penerapan sanksi.
"Diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, termasuk pelanggaran kode etik jaksa, itu jika yang bersangkutan terbukti," ucapnya.
Laporan pengaduan diterima Kejati NTB dari korban berinisial ME. Korban melaporkannya karena terlapor tidak juga menepati janji. Terlapor ketika itu menjamin korban lulus CPNS apabila menyerahkan mahar Rp160 juta.
Uang itu pun diberikan kepada terlapor secara bertahap lengkap dengan tanda bukti kuitansi. Penyerahannya dilakukan di rumah pegawai kejaksaan di Kota Mataram, yakni di rumah JT, oknum jaksa yang mengenalkan ME dengan terlapor.
Hingga pengumuman keluar, nama ME tidak muncul dalam daftar kelulusan. Janji pun berubah, EP menjamin korban lulus lewat jalur khusus.
Namun, korban tidak juga mendapat angin segar dari terlapor. Hingga akhirnya korban menyerah dan meminta pengembalian uang Rp160 juta.
"Saya mau ambil uang. Akan tetapi, sampai sekarang belum juga dikembalikan. Saya dijanjikan terus tiap minggu, tiap bulan," kata korban.
Dengan dasar itu korban melaporkan EP ke Kejati NTB dan juga Polresta Mataram. Untuk laporannya di kepolisian berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.