Buntok (ANTARA) - DPRD Barito Selatan bersama pemerintah kabupaten setempat melaksanakan rapat membahas rancangan peraturan daerah hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.
"Dalam rapat ini kami membahas lebih lanjut terkait rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang sudah dievaluasi gubernur," kata Ketua DPRD Barito Selatan, Farid Yusran di Buntok, Rabu.
Dikatakannya, disamping raperda, dalam rapat yang dilaksanakan dengan pemerintah kabupaten setempat, pihaknya juga membahas mengenai peraturan bupati terkait hal itu.
Meski demikian lanjut dia, dalam rapat yang telah dilaksanakan antara DPRD dengan Pemkab Barito Selatan tersebut pada prinsipnya yang dibahas tidak ada hal-hal yang mendasar.
Karena menurut Farid, sebelumnya DPRD bersama pemkab telah berupaya menyusun APBD TA 2022 sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hanya saja kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu, dalam pengajuan drafnya kepada legislatif beberapa waktu lalu yang mengalami keterlambatan.
Untuk itu, dalam rapat ini, pihaknya meminta kepada pihak eksekutif supaya dalam pengajuan, mulai dari tahapan-tahapan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) agar sesuai dengan setiap tahapannya.
"Dalam rapat ini, kami meminta kepada eksekutif agar pengajuan mulai dari KUA -PPAS supaya tepat waktu sesuai dengan setiap tahapan-tahapannya, sehingga tidak mengalami keterlambatan dalam pembahasannya," terang Farid yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Barito Selatan tersebut.
Rapat pembahasan raperda dan perbup tentang APBD 2022 tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Barito Selatan, Edy Purwanto dan sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah setempat.
"Dalam rapat ini kami membahas lebih lanjut terkait rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang sudah dievaluasi gubernur," kata Ketua DPRD Barito Selatan, Farid Yusran di Buntok, Rabu.
Dikatakannya, disamping raperda, dalam rapat yang dilaksanakan dengan pemerintah kabupaten setempat, pihaknya juga membahas mengenai peraturan bupati terkait hal itu.
Meski demikian lanjut dia, dalam rapat yang telah dilaksanakan antara DPRD dengan Pemkab Barito Selatan tersebut pada prinsipnya yang dibahas tidak ada hal-hal yang mendasar.
Karena menurut Farid, sebelumnya DPRD bersama pemkab telah berupaya menyusun APBD TA 2022 sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hanya saja kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu, dalam pengajuan drafnya kepada legislatif beberapa waktu lalu yang mengalami keterlambatan.
Untuk itu, dalam rapat ini, pihaknya meminta kepada pihak eksekutif supaya dalam pengajuan, mulai dari tahapan-tahapan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) agar sesuai dengan setiap tahapannya.
"Dalam rapat ini, kami meminta kepada eksekutif agar pengajuan mulai dari KUA -PPAS supaya tepat waktu sesuai dengan setiap tahapan-tahapannya, sehingga tidak mengalami keterlambatan dalam pembahasannya," terang Farid yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Barito Selatan tersebut.
Rapat pembahasan raperda dan perbup tentang APBD 2022 tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Barito Selatan, Edy Purwanto dan sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah setempat.