Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat mengingatkan sekaligus meminta kepada pihak sekolah yang melangsungkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), agar secara ketat mematuhi dan mengawasi protokol kesehatan di lingkungan sekolahnya.

Permintaan Bupati Kapuas itu disampaikan saat meninjau secara langsung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Selat Hilir Kota Kuala Kapuas, Senin.

"Kepala Sekolah dan jajarannya agar membina warga sekolah dan pro aktif dalam menerapkan protokol kesehatan serta mengajak siswa-siswi agar dapat segera divaksin," kata dia.

Dikatakannya, kesiapan dan kehati-hatian sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan harus mulai kembali diutamakan. Jangan sampai pihak sekolah abai dan lengah, yang dikhawatirkan angka positif COVID-19 meningkat.

"Para siswa dan tenaga pendidik diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan ketika tiba di sekolah," pesannya.

Terkait dengan pemberian vaksin untuk anak usia 6-11 tahun saat ini sudah bisa dilakukan, mengingat capaian vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Kapuas sudah mencapai 70 persen lebih.

"Capaian vaksinasi di Kabupaten Kapuas sekarang sudah 70 persen lebih. Ini merupakan hasil dari kerja sama dan kerja keras dari semua pihak dalam menangani pandemi COVID-19 ini," kata Ben.

Baca juga: 200 orang pelaku UMKM di Kapuas terima sertifikat tanah gratis

Ben juga menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi untuk tenaga Kesehatan, TNI, Polri dan Instansi lainnya yang sudah bekerja dengan maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penanganan COVID-19 dan mensukseskan program vaksinasi.

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menangani pandemi COVID-19 ini, begitu juga dengan pemberian vaksinasi sehingga saat ini capaian vaksinasi di Kabupaten Kapuas sudah 70 persen lebih," ungkapnya.

Saat ini kabupaten setempat telah berada pada level 1 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022  tentang PPKM level 3, 2 dan 1.

"Hal ini tentu tidak lepas dari semua usaha tenaga Kesehatan, TNI, Polri dan instansi terkait yang telah bahu membahu bersama pemerintah daerah dalam melakukan penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Kapuas," demikian Ben.

Baca juga: Sekda apresiasi lembaga pendidikan di Kapuas jaga mutu pembelajaran

Baca juga: Hasil SSGI Nasional, angka stunting di Kapuas mengalami penurunan

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024