Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap guna mengurangi pergerakan dengan transportasi massal dan mempertimbangkan penyebaran COVID-19 vairan Omicron yang semakin meningkat.
"Untuk menghadapi penyebaran COVID-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di DKI Jakarta, kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil-genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ujar Mujiyono dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Aturan ganjil genap ditiadakan selama dua pekan
Hal ini, lanjut dia, krusial dilakukan karena varian Omicron virus corona di Jakarta mulai merebak yang sudah mencapai 825 kasus tercatat 243 orang di antaranya berasal dari transmisi lokal per 17 Januari 2022.
Di sisi lain, ungkap Mujiyono, keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 mencapai 20 persen imbas kenaikan kasus virus corona, dan ICU sebesar lima persen.
"Pemerintah perlu memperketat kembali protokol kesehatan di fasilitas umum dan tempat keramaian. Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal," tutur Mujiyono.
Mujiyono juga menegaskan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) pada sejumlah sekolah harus diwaspadai, sebab telah ada 39 sekolah di Jakarta yang ditutup usai ditemukan penularan virus corona.
"Total ada 67 kasus COVID-19 pada guru dan siswa. Sehingga, perlu dievaluasi secara menyeluruh penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah. Selain itu, perusahaan-perusahaan di Jakarta pun harus diminta membatasi karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah," ucapnya.
Meski demikian, Mujiyono mengaku setuju dengan perpanjangan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta, salah satu pertimbangannya, perputaran ekonomi masyarakat harus tetap dijaga.
Baca juga: Peluang taksi online bebas dari ganjil genap
Namun, pihaknya mengingatkan kembali agar penerapan protokol kesehatan harus terus diperketat.
Dari hasil pemodelan Badan Kesehatan Dunia, World Health Organization (WHO), terungkap bahwa infeksi COVID-19 varian Omicron akan menjangkit lebih dari separuh populasi penduduk di benua Eropa pada kurun waktu enam hingga delapan pekan ke depan.
Varian Omicron disebut menyebar lebih cepat dan luas daripada varian-varian COVID-19 sebelumnya.
Di Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan memperkirakan puncak infeksi varian ini akan terjadi pada beberapa waktu ke depan, dengan prediksi antara 35-65 hari akan terjadi kenaikan cukup cepat dan tinggi.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang salah satu isinya memperpanjang PPKM Level 2 di Jakarta mulai berlaku 18-24 Januari 2022.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis instruksi tersebut.
Baca juga: Oknum aparat langgar ganjil-genap dengan mobil pribadi
Baca juga: Pengemudi ojek online minta dibebaskan dari ganjil-genap
Baca juga: Wacana taksi bebas ganjil genap, ini komentar warga
"Untuk menghadapi penyebaran COVID-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di DKI Jakarta, kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil-genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ujar Mujiyono dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Aturan ganjil genap ditiadakan selama dua pekan
Hal ini, lanjut dia, krusial dilakukan karena varian Omicron virus corona di Jakarta mulai merebak yang sudah mencapai 825 kasus tercatat 243 orang di antaranya berasal dari transmisi lokal per 17 Januari 2022.
Di sisi lain, ungkap Mujiyono, keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 mencapai 20 persen imbas kenaikan kasus virus corona, dan ICU sebesar lima persen.
"Pemerintah perlu memperketat kembali protokol kesehatan di fasilitas umum dan tempat keramaian. Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal," tutur Mujiyono.
Mujiyono juga menegaskan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) pada sejumlah sekolah harus diwaspadai, sebab telah ada 39 sekolah di Jakarta yang ditutup usai ditemukan penularan virus corona.
"Total ada 67 kasus COVID-19 pada guru dan siswa. Sehingga, perlu dievaluasi secara menyeluruh penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah. Selain itu, perusahaan-perusahaan di Jakarta pun harus diminta membatasi karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah," ucapnya.
Meski demikian, Mujiyono mengaku setuju dengan perpanjangan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta, salah satu pertimbangannya, perputaran ekonomi masyarakat harus tetap dijaga.
Baca juga: Peluang taksi online bebas dari ganjil genap
Namun, pihaknya mengingatkan kembali agar penerapan protokol kesehatan harus terus diperketat.
Dari hasil pemodelan Badan Kesehatan Dunia, World Health Organization (WHO), terungkap bahwa infeksi COVID-19 varian Omicron akan menjangkit lebih dari separuh populasi penduduk di benua Eropa pada kurun waktu enam hingga delapan pekan ke depan.
Varian Omicron disebut menyebar lebih cepat dan luas daripada varian-varian COVID-19 sebelumnya.
Di Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan memperkirakan puncak infeksi varian ini akan terjadi pada beberapa waktu ke depan, dengan prediksi antara 35-65 hari akan terjadi kenaikan cukup cepat dan tinggi.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang salah satu isinya memperpanjang PPKM Level 2 di Jakarta mulai berlaku 18-24 Januari 2022.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis instruksi tersebut.
Baca juga: Oknum aparat langgar ganjil-genap dengan mobil pribadi
Baca juga: Pengemudi ojek online minta dibebaskan dari ganjil-genap
Baca juga: Wacana taksi bebas ganjil genap, ini komentar warga