Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Driver Online (ADO) mengatakan taksi daring masih berpeluang untuk mendapatkan pengecualian dari aturan perluasan ganjil genap yang diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub 88/2019.
"Dalam Pergub 88/2019 pasal 4 ayat 1 poin M mengenai hak diskresi Polri, kepolisian memiliki hak diskresi yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002. Hak tersebut dapat digunakan oleh polisi mengeluarkan stiker khusus bagi taksi daring sehingga dapat terbebas dari aturan ganjil genap," kata Ketua DPD Asosiasi Driver Online Jabodetabek, Kaharudin di Jakarta saat dihubungi Antara, Selasa.
Menurut Kaharudin, hal tersebut merupakan hak yang patut dituntut karena berdasarkan Peraturan Menteri 118/2018 taksi daring termasuk dalam golongan kendaraan umum meski tidak berplat kuning.
Oleh karena itu, Kaharudin mengatakan ADO siap untuk mengawal berjalannya komunikasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian agar taksi daring termasuk ke dalam kendaraan umum yang bebas dari aturan perluasan ganjil- genap.
Sebelumnya dalam Peraturan Gubernur 88 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap secara tertulis dikatakan bahwa angkutan umum yang mendapatkan pengecualian aturan perluasan ganjil genap diharuskan berplat kuning.
Meski termasuk dalam golongan kendaraan umum sesuai PM 118/2018, kriteria plat kuning tidak dimiliki oleh taksi daring sehingga hal ini menuai protes dari para pengemudi layanan taksi daring.
Hingga pelaksanaan perdana aturan perluasan ganjil genap kemarin Senin (9/9) taksi daring tetap termasuk dalam golongan kendaraan yang harus mematuhi peraturan perluasan ganjil genap.
Selain angkutan umum berplat kuning, kendaraan dengan stiker khusus bagi penyandang disabilitas, kendaraan dinas berplat merah, kendaraan ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran serta motor mendapatkan pengecualian dari aturan perluasan ganjil genap.
"Dalam Pergub 88/2019 pasal 4 ayat 1 poin M mengenai hak diskresi Polri, kepolisian memiliki hak diskresi yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002. Hak tersebut dapat digunakan oleh polisi mengeluarkan stiker khusus bagi taksi daring sehingga dapat terbebas dari aturan ganjil genap," kata Ketua DPD Asosiasi Driver Online Jabodetabek, Kaharudin di Jakarta saat dihubungi Antara, Selasa.
Menurut Kaharudin, hal tersebut merupakan hak yang patut dituntut karena berdasarkan Peraturan Menteri 118/2018 taksi daring termasuk dalam golongan kendaraan umum meski tidak berplat kuning.
Oleh karena itu, Kaharudin mengatakan ADO siap untuk mengawal berjalannya komunikasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian agar taksi daring termasuk ke dalam kendaraan umum yang bebas dari aturan perluasan ganjil- genap.
Sebelumnya dalam Peraturan Gubernur 88 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap secara tertulis dikatakan bahwa angkutan umum yang mendapatkan pengecualian aturan perluasan ganjil genap diharuskan berplat kuning.
Meski termasuk dalam golongan kendaraan umum sesuai PM 118/2018, kriteria plat kuning tidak dimiliki oleh taksi daring sehingga hal ini menuai protes dari para pengemudi layanan taksi daring.
Hingga pelaksanaan perdana aturan perluasan ganjil genap kemarin Senin (9/9) taksi daring tetap termasuk dalam golongan kendaraan yang harus mematuhi peraturan perluasan ganjil genap.
Selain angkutan umum berplat kuning, kendaraan dengan stiker khusus bagi penyandang disabilitas, kendaraan dinas berplat merah, kendaraan ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran serta motor mendapatkan pengecualian dari aturan perluasan ganjil genap.