Buntok (ANTARA) - Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah Manat Simanjuntak mengatakan, dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) akan disusun melalui pendekatan teknokratis dengan memerhatikan tujuh hal.
"Itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 70/2021 tentang penyusunan dokumen RPD bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir 2022," katanya saat mewakili Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri membuka kick off penyusunan RPD 2023-2026 di Buntok, Selasa.
Ia menjelaskan, tujuh hal tersebut yakni melakukan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 dan melaksanakan kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Barito Selatan 2006-2026.
Kemudian hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Barito Selatan 2017-2022.
"Dalam menyusun RPD ini juga harus memerhatikan RPJMD provinsi 2021-2026, serta melihat isu-isu strategis yang berkembang," ucapnya.
Keenam, memerhatikan kebijakan nasional, dan ketujuh memerhatikan regulasi yang berlaku. Mengingat pentingnya proses penyusunan RPD ini, diharapkan agar semua memerhatikan kesesuaian antara tujuan dan sasaran pada RPD perangkat daerah.
"Hal itu agar tercipta keselarasan dan konsistensi antara dokumen RPD dan rencana strategis, serta rencana kerja perangkat daerah," ucapnya.
Sedangkan indikator kinerja utama yang sudah diformulasikan oleh tim penyusun RPD tersebut lanjut dia, agar dijadikan acuan penyusunan dokumen rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah.
"Perkuat koordinasi antar perangkat daerah baik dengan instansi vertikal maupun lainnya agar terbangun sinergi perencanaan seluruh perangkat daerah," tambahnya.
Dengan begitu, komitmen dalam proses perencanaan dengan mengacu RPJMN, RPJMD provinsi, RPJPD Barito Selatan, RPD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD agar tercipta dokumen perencanaan yang selaras serta berkualitas.
"Kami minta dalam penyusunan RPD ini semua terlibat aktif dalam setiap tahapan proses perencanaannya," ungkapnya.
Agar program dan kegiatan yang disusun benar-benar mampu diimplementasikan serta mendukung pencapaian tujuan dan sasaran daerah dengan indikator kinerja yang terukur.
Sementara itu Kepala Bappeda Barito Selatan, Jaya Wardana menambahkan kegiatan ini merupakan penyusunan dokumen RPD 2023-2026 bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022.
"Bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022 ini sampai pilkada 2024 mendatang, kita tetap diharuskan menyusun RPD sesuai dengan instruksi Mendagri," ungkapnya.
Ia menerangkan, penyusunannya bukan seperti penyusunan RPJMD yang disusun melalui peraturan daerah, tetapi walau pun ada periodesasi namun dalam penyusunannya melalui peraturan kepala daerah.
"Dokumen tersebut saat ini masih dalam tahapan-tahapan penyusunan dan sesuai instruksi Mendagri, diamanatkan penyusunannya selesai paling lambat di pekan keempat Maret 2022 mendatang," jelasnya.
"Itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 70/2021 tentang penyusunan dokumen RPD bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir 2022," katanya saat mewakili Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri membuka kick off penyusunan RPD 2023-2026 di Buntok, Selasa.
Ia menjelaskan, tujuh hal tersebut yakni melakukan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 dan melaksanakan kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Barito Selatan 2006-2026.
Kemudian hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Barito Selatan 2017-2022.
"Dalam menyusun RPD ini juga harus memerhatikan RPJMD provinsi 2021-2026, serta melihat isu-isu strategis yang berkembang," ucapnya.
Keenam, memerhatikan kebijakan nasional, dan ketujuh memerhatikan regulasi yang berlaku. Mengingat pentingnya proses penyusunan RPD ini, diharapkan agar semua memerhatikan kesesuaian antara tujuan dan sasaran pada RPD perangkat daerah.
"Hal itu agar tercipta keselarasan dan konsistensi antara dokumen RPD dan rencana strategis, serta rencana kerja perangkat daerah," ucapnya.
Sedangkan indikator kinerja utama yang sudah diformulasikan oleh tim penyusun RPD tersebut lanjut dia, agar dijadikan acuan penyusunan dokumen rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah.
"Perkuat koordinasi antar perangkat daerah baik dengan instansi vertikal maupun lainnya agar terbangun sinergi perencanaan seluruh perangkat daerah," tambahnya.
Dengan begitu, komitmen dalam proses perencanaan dengan mengacu RPJMN, RPJMD provinsi, RPJPD Barito Selatan, RPD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD agar tercipta dokumen perencanaan yang selaras serta berkualitas.
"Kami minta dalam penyusunan RPD ini semua terlibat aktif dalam setiap tahapan proses perencanaannya," ungkapnya.
Agar program dan kegiatan yang disusun benar-benar mampu diimplementasikan serta mendukung pencapaian tujuan dan sasaran daerah dengan indikator kinerja yang terukur.
Sementara itu Kepala Bappeda Barito Selatan, Jaya Wardana menambahkan kegiatan ini merupakan penyusunan dokumen RPD 2023-2026 bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022.
"Bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022 ini sampai pilkada 2024 mendatang, kita tetap diharuskan menyusun RPD sesuai dengan instruksi Mendagri," ungkapnya.
Ia menerangkan, penyusunannya bukan seperti penyusunan RPJMD yang disusun melalui peraturan daerah, tetapi walau pun ada periodesasi namun dalam penyusunannya melalui peraturan kepala daerah.
"Dokumen tersebut saat ini masih dalam tahapan-tahapan penyusunan dan sesuai instruksi Mendagri, diamanatkan penyusunannya selesai paling lambat di pekan keempat Maret 2022 mendatang," jelasnya.