Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong kembali menahan dua truk angkutan perusahaan besar swasta yang melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah setempat, Sabtu (29/1) dini hari.

“Hari ini, pukul 01.00 WIB dini hari, saya menemukan masih ada truk PBS (perusahaan besar swasta) yang melakukan pengangkutan namun tidak mengindahkan komitmen bersama dalam proses perbaikan ruas jalan di wilayah Gumas,” ucapnya.

Truk angkutan PBS yang ditahan merupakan truk angkutan PBS bidang kehutanan. Dia secara tegas melarang truk dari PBS tersebut tidak melakukan pengangkutan karena sama sekali tidak berpartisipasi dalam proses perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas.

Dia menegaskan, jika PBS tidak memiliki itikad baik dan tidak ada kemauan untuk berpartisipasi terhadap upaya perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas, maka truk angkutan PBS dilarang melintas dan beraktivitas di sekitar ruas jalan yang saat ini sedang diperbaiki tersebut.

Sebelumnya Bupati Gumas juga telah menahan belasan truk angkutan PBS yang masih bandel melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah kabupaten setempat pada Jumat (21/1).

Baca juga: Legislator Gumas dukung penetapan calon produk unggulan daerah

Truk angkutan PBS yang ditahan saat itu adalah truk angkutan PBS bidang perkebunan dan truk angkutan PBS bidang pertambangan yakni zircon. Belasan truk angkutan PBS tersebut ditahan di pos yang terletak di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang.

Untuk diketahui, bupati dan aliansi masyarakat Gumas menyepakati sejumlah poin alternatif solusi terkait penanganan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah kabupaten setempat, saat berdialog di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Rabu (5/1).

Poin yang disepakati yakni PBS wajib membuat jalan khusus, sebelum jalan khusus selesai dibuat aliansi masyarakat memberi kesempatan angkutan PBS melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal satu tahun.

Berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku dan selama ada kerusakan jalan umum maka PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.

Baca juga: Komisi I DPRD Gumas dukung mutasi jabatan perangkat desa

Baca juga: Pemkab bantu warga Gunung Mas yang menjadi korban kebakaran

Baca juga: Polres Gumas musnahkan sabu senilai ratusan juta

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024