Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Punding S Merang mengingatkan kembali kepada perusahaan besar swasta (PBS) agar menunjukkan itikad baik, dengan turut berpartisipasi pada upaya perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di kabupaten setempat.

“Kepada PBS yang belum berpartisipasi saya ingatkan kembali agar menunjukkan itikad baik, dengan berpartisipasi pada upaya perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas,” ucapnya di Kuala Kurun, Senin.

Dari informasi yang diterima, tutur dia, masih ada PBS yang menggunakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas, namun belum berpartisipasi pada upaya perbaikan ruas jalan tersebut.

Politisi Partai Golkar ini berharap PBS yang belum berpartisipasi agar segera berpartisipasi, menunjukkan niat baik, dan bersama-sama melakukan perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas, demi kenyamanan bersama.

Lebih lanjut, dia menyambut baik ketegasan Bupati Gumas Jaya S Monong yang telah menahan belasan truk angkutan PBS, yang masih bandel melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah setempat.

Baca juga: Legislator Gumas sarankan semua honorer diangkat menjadi PPPK tanpa tes

“Saya mengapresiasi ketegasan dari pak bupati. Itu menunjukkan keseriusan pak bupati dalam menangani kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas, mengingat jalan itu sangat vital bagi masyarakat,” paparnya.

Untuk diketahui, hingga Sabtu (29/1), Bupati Gumas Jaya S Monong telah menahan belasan truk angkutan PBS, baik di bidang perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan yakni zircon.

Jaya menegaskan, jika PBS tidak memiliki itikad baik dan tidak ada kemauan untuk berpartisipasi terhadap upaya perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas, maka truk angkutan PBS dilarang melintas dan beraktivitas di sekitar ruas jalan yang saat ini sedang diperbaiki tersebut.

Sebelumnya, bupati dan aliansi masyarakat Gumas menyepakati sejumlah poin alternatif solusi terkait penanganan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah kabupaten setempat, saat berdialog di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Rabu (5/1).

Poin yang disepakati yakni PBS wajib membuat jalan khusus, sebelum jalan khusus selesai dibuat aliansi masyarakat memberi kesempatan angkutan PBS melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal satu tahun.

Berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku dan selama ada kerusakan jalan umum maka PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.

Baca juga: Bupati Gumas kembali menahan truk angkutan PBS

Baca juga: Legislator Gumas dukung penetapan calon produk unggulan daerah

Baca juga: Komisi I DPRD Gumas dukung mutasi jabatan perangkat desa

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024