Sampit (ANTARA) - Warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menemukan sampah medis berserakan di sisi Jalan Soekarno atau lingkar utara, Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Rabu (2/2).
"Sore kemarin (Rabu) saat gotong royong, kami menemukan banyak sampah medis belum diketahui asal usulnya dan sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib dan Dinas kesehatan. Mudahan segera ditindaklanjuti. Tapi tadi malam sudah ada yang membersihkannya," Ketua RT 41 Kelurahan Sawahan, Rasyidi di Sampit, Kamis.
Sampah medis tersebut diantaranya bungkus obat dan obat, sarung tangan bekas, jarum suntik, tempat antigen bekas, masker dan ada data lokasi klinik. Juga ditemukan amplop bertuliskan nama sebuah klinik swasta.
Warga berharap ini menjadi perhatian dan tidak terulang lagi. Warga khawatir sampah medis yang dibuang tersebut ada yang berbahaya, apalagi saat ini masih pandemi COVID-19 sehingga membuat warga waswas.
"Mudahan bisa ditindaklanjuti pihak yang berwajib. Ini jalur hijau. bukan tempat buang sampah. Mungkin masyarakat yang belum sadar saja yang buang sampah. Sudah dipasang spanduk dilarang buang sampah di sini. Saya selaku ketua RT suda melaporkan ke Polsek Ketapang dan mereka juga sudah cek ke lokasi," kata Rasyidi.
Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur Umar Kaderi menduga sampah medis tersebut berasal dari sebuah klinik. Untuk fasilitas kesehatan yang dikelola pemerintah, sudah dikelola sesuai prosedur.
Limbah medis yang ditemukan berserakan di sisi Jalan Soekarno Sampit, Rabu (2/2/2022). ANTARA/HO
"Mestinya sampah medis disimpan dulu dalam gudang penampungan yang sudah dibungkus plastik. Bila sudah dirasa cukup, baru dipanggil pihak ke tiga untuk dimusnahkan (vinsenerator). Selama ini seperti itu yang dilakukan teman-teman PKM dan rumah sakit," kata Umar.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri mengatakan, pihaknya masih menyelidiki masalah tersebut.
Jika terjadi pelanggaran maka bisa Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman tiga tahun penjara. Namun itu merupakan opsi terakhir.
Sampah medis termasuk limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun. Namun pelanggaran itu tidak bisa langsung dipidanakan karena harus ada teguran dari Dinas Kesehatan.
"Harus ada sanksi teguran, sanksi peringatan, sanksi penyegelan, sanksi pencabutan izin dan sanksi pidana. Sesuai PP Nomor 101 tahun 2014, itu tahapan-tahapannya," demikian Samsul.
Baca juga: Danrem apresiasi kekompakan Forkopimda Kotim antisipasi karhutla
Baca juga: Guru ngaji di Kotim diduga cabuli bocah perempuan
Baca juga: DPRD Kotim dukung penguatan pencegahan narkoba di kalangan milenial
"Sore kemarin (Rabu) saat gotong royong, kami menemukan banyak sampah medis belum diketahui asal usulnya dan sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib dan Dinas kesehatan. Mudahan segera ditindaklanjuti. Tapi tadi malam sudah ada yang membersihkannya," Ketua RT 41 Kelurahan Sawahan, Rasyidi di Sampit, Kamis.
Sampah medis tersebut diantaranya bungkus obat dan obat, sarung tangan bekas, jarum suntik, tempat antigen bekas, masker dan ada data lokasi klinik. Juga ditemukan amplop bertuliskan nama sebuah klinik swasta.
Warga berharap ini menjadi perhatian dan tidak terulang lagi. Warga khawatir sampah medis yang dibuang tersebut ada yang berbahaya, apalagi saat ini masih pandemi COVID-19 sehingga membuat warga waswas.
"Mudahan bisa ditindaklanjuti pihak yang berwajib. Ini jalur hijau. bukan tempat buang sampah. Mungkin masyarakat yang belum sadar saja yang buang sampah. Sudah dipasang spanduk dilarang buang sampah di sini. Saya selaku ketua RT suda melaporkan ke Polsek Ketapang dan mereka juga sudah cek ke lokasi," kata Rasyidi.
Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur Umar Kaderi menduga sampah medis tersebut berasal dari sebuah klinik. Untuk fasilitas kesehatan yang dikelola pemerintah, sudah dikelola sesuai prosedur.
"Mestinya sampah medis disimpan dulu dalam gudang penampungan yang sudah dibungkus plastik. Bila sudah dirasa cukup, baru dipanggil pihak ke tiga untuk dimusnahkan (vinsenerator). Selama ini seperti itu yang dilakukan teman-teman PKM dan rumah sakit," kata Umar.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri mengatakan, pihaknya masih menyelidiki masalah tersebut.
Jika terjadi pelanggaran maka bisa Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman tiga tahun penjara. Namun itu merupakan opsi terakhir.
Sampah medis termasuk limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun. Namun pelanggaran itu tidak bisa langsung dipidanakan karena harus ada teguran dari Dinas Kesehatan.
"Harus ada sanksi teguran, sanksi peringatan, sanksi penyegelan, sanksi pencabutan izin dan sanksi pidana. Sesuai PP Nomor 101 tahun 2014, itu tahapan-tahapannya," demikian Samsul.
Baca juga: Danrem apresiasi kekompakan Forkopimda Kotim antisipasi karhutla
Baca juga: Guru ngaji di Kotim diduga cabuli bocah perempuan
Baca juga: DPRD Kotim dukung penguatan pencegahan narkoba di kalangan milenial