Ini kategori mobil yang dapat insentif PPnBM 2022

Selasa, 8 Februari 2022 17:10 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah hari ini mengumumkan berlanjutnya program pemulihan industri otomotif melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor yang terbagi dalam dua kategori.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan resminya pada Selasa menjelaskan, segmen pertama penerima PPnBM DTP adalah kendaraan bermotor segmen harga maksimal Rp200 juta atau Low-Cost Green Car (LCGC) karena dinilai memiliki tingkat komponen lokal relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

"Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," kata Febrio.

Baca juga: Kemenkeu perpanjang insentif PPnBM kendaraan bermotor

Ia menjelaskan, insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga Rp200 juta – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.

Baca juga: New Xpander andalkan kelengkapan fitur meski tak dapat PPnBM

Sebagai catatan, pemberian insentif untuk segmen kedua adalah untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

Perpanjangan insentif PPnBM DTP juga berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022 yang fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Ia menjelaskan, tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan Bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1 persen pada 2020 menjadi tumbuh 12,1 persen pada 2021. Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9 persen pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8 persen pada 2021.

“Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply”, lanjut Febrio.

Baca juga: Sejumlah perbedaan insentif PPnBM otomotif tahun 2022 dengan 2021

Baca juga: Berikut syarat mobil yang boleh menerima insentif PPnBM DTP 2022

Baca juga: Sri Mulyani kaji perpanjangan insentif PPnBM otomotif 2022

Pewarta : Alviansyah Pasaribu
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kemenkeu perpanjang insentif PPnBM kendaraan bermotor

08 February 2022 13:51 Wib, 2022

New Xpander andalkan kelengkapan fitur meski tak dapat PPnBM

20 January 2022 14:28 Wib, 2022

Sejumlah perbedaan insentif PPnBM otomotif tahun 2022 dengan 2021

18 January 2022 14:33 Wib, 2022

Berikut syarat mobil yang boleh menerima insentif PPnBM DTP 2022

03 January 2022 19:43 Wib, 2022

Sri Mulyani kaji perpanjangan insentif PPnBM otomotif 2022

31 December 2021 15:11 Wib, 2021
Terpopuler

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

Mainz lolos dari zona degradasi usai kandaskan Dortmund

Olahraga - 7 jam lalu

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

Kinerja wasit dan Witan mendominasi pemberitaan media massa

Olahraga - 11 May 2024 8:14 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib