Palangka Raya  (ANTARA) - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 98,71 gram milik dua warga asal Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

"Barang haram ini hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta setempat dari dua orang pengedar sabu yang kini sudah menjadi tersangka. Nama dua pemilik sabu sebanyak itu yakni Joko Triyono (55) warga Jalan Nenas dan Ragil Bayu (38) warga Jalan Hikmah Banua, Provinsi Kalsel," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di sela-sela kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Mapolresta setempat, Kamis. 

Kapolresta menuturkan, kedua tersangka saat diinterogasi juga mengakui bahwa sabu itu mereka beli dengan harga Rp80 juta di Kota Banjarmasin.

Barang terlarang itu langsung dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya, untuk diedarkan. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Kalibata Blok C Gang Kalibaru Ujung pada Kamis tanggal 13 Januari 2022.

"Selain sabu, anggota juga mengamankan beberapa ponsel, tisu dan lakban warna hitam di lokasi penangkapan," bebernya.

Budi menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti sabu yang baru saja dilakukan tersebut, merupakan salah satu rangkaian proses hukum terhadap kedua tersangka. Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan totalnya sebanyak 11 paket dengan berat bersih 98,71 gram.

Baca juga: Legislator Palangka Raya minta OPD bawa program pusat ke daerah

"Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang bercampur cairan untuk pembersih lantai sehingga sabu-sabu itu rusak atau hancur agar tidak disalahgunakan," beber Budi.

Perwira berpangkat melati tiga itu menyampaikan, pengungkapan sabu tersebut cukup rumit. Bahkan, tim harus mengembangkan hingga ke Kota Banjarmasin usai meringkus dua tersangka.

"Maka dari itu kami sesuai arahan dari pimpinan, kami akan terus memberantas peredaran narkoba yang saat ini juga sudah cukup tinggi di daerah kita," tandasnya.

Dalam kegiatan pemusnahan sabu itu juga turut hadir Badan Narkotika Nasional Kota, Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya dan kuasa hukum dua tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya semakin gencarkan vaksinasi COVID-19 ke lansia

Baca juga: Bulog Kalteng sediakan minyak goreng seharga Rp13.500

Baca juga: Pers diminta bantu upaya pemerintah mengatasi pandemi COVID-19

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024