Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi  pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan kepada DPRD setempat.

Rapat paripurna penyampaian pidato Bupati Barito Utara itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD setempat Parmana Setiawan dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekda Muhlis serta anggota dewan lainnya dan pejabat di gedung DPRD di Muara Teweh, Rabu.

Bupati dalam sambutannya dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan ini disampiakna untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD.

Ini,kata dia, merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Selanjutnya, pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut,merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka,penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

"Secara khusus kita berharap,bahwa rancangan peraturan daerah yang diajukan ini,bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas,nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wabup Barito Utara.

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyerahkan dokumen mengenai raperda retribusi dan rancangan penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan kepada Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan.

 

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024