Buntok (ANTARA) - Setelah dalam pelarian selama kurang lebih tiga bulan, seorang terduga pelaku pembunuhan di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil diamankan aparat kepolisian setempat.
"Terduga pelaku tersebut berinisial SI alias PW (56)," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman didampingi Waka Polres Kompol Asdini, dan Kapolsek Gunung Bintang Awai saat press release, di Buntok, Senin.
Dikatakannya, terduga pelaku pembunuhan ini dalam pelariannya selama tiga bulan itu secara berpindah-pindah dan berhasil ditangkap pihaknya di daerah Pasuang Kampung Missim, Desa Dambung, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia menerangkan, adapun kejadian pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku terhadap seorang perempuan paruh baya bernama Sariah alias Mama Eket (52) itu terjadi pada tanggal 24 Nopember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Antara terduga pelaku dengan korban ini sebelumnya memang tinggal bersama selama 7 tahun tanpa ikatan perkawinan dan karena ada ketersinggungan sempat berpisah selama 1 tahun," bebernya.
Kapolres mengungkapkan, awal kejadian pembunuhan itu bermula ketika korban bersama dua orang saksi bernama Meilan dan Irene dari rumah menuju ke kebun kelapa sawit yang jaraknya sekitar 300 meter untuk memetik cabe.
Korban bersama dua orang saksi lanjut dia, singgah dipondok milik terduga pelaku untuk mengambil ember tempat menampung cabe dan korban bertemu dengan SI alias PW.
Pada saat itu, terduga pelaku bertanya, mau kemana, dan dijawab korban memetik cabe, dan ketika ditanya kembali apakah mau dibantu dan dijawab korban tidak usah dengan nada kasar.
Setelah itu, korban bersama dua orang saksi berjalan menuju ke kebun kelapa sawit untuk memetik cabe yang berada dipinggir jalan setapak pada kebun sawit tersebut.
Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi dan bertemu dengan dua orang saksi untuk menanyakan posisi korban, guna menanyakan keberadaan alat pahat untuk menyadap getah pohon karet dipondok tersebut.
"Kedua saksi pun menunjuk posisi korban dan kemudian pelaku mendatangi korban untuk menanyakan keberadaan pahat didalam pondok yang ditempati oleh pelaku dan korban ini," ucapnya.
Akan tetapi kata dia, dijawab korban tidak tahu dengan nada kasar, sehingga pelaku kembali ke pondok untuk mencari pahat dan ketika dicari, pahat tidak juga ditemukan.
"Setelah itu, pelaku kembali mendatangi korban untuk menanyakan, namun tetap dijawab korban tidak tahu, kenapa memaksa dengan nada kasar," jelasnya.
Karena perkataan kasar itulah, terduga pelaku pada saat itu emosi dan melihat sepotong kayu bulat yang berada didekatnya. Kemudian memukulkannya ke bagian kepala korban yang sedang memetik cabe itu sebanyak enam kali.
Akibat pukulan tersebut, korban jatuh tertelentang dan akhirnya meninggal dunia ditempat kejadian perkara.
"Kedua saksi pada saat itu sempat berteriak melarang terduga pelaku memukul korban dan setelah itu kedua saksi berlari," ucap Yusfandi Usman.
Setelah melakukan penganiayaan itu, terduga pelaku melepaskan kayu dan melarikan diri selama tiga bulan dan akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 2 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia menyampaikan, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, dan terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terduga pelaku tersebut berinisial SI alias PW (56)," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman didampingi Waka Polres Kompol Asdini, dan Kapolsek Gunung Bintang Awai saat press release, di Buntok, Senin.
Dikatakannya, terduga pelaku pembunuhan ini dalam pelariannya selama tiga bulan itu secara berpindah-pindah dan berhasil ditangkap pihaknya di daerah Pasuang Kampung Missim, Desa Dambung, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia menerangkan, adapun kejadian pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku terhadap seorang perempuan paruh baya bernama Sariah alias Mama Eket (52) itu terjadi pada tanggal 24 Nopember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Antara terduga pelaku dengan korban ini sebelumnya memang tinggal bersama selama 7 tahun tanpa ikatan perkawinan dan karena ada ketersinggungan sempat berpisah selama 1 tahun," bebernya.
Kapolres mengungkapkan, awal kejadian pembunuhan itu bermula ketika korban bersama dua orang saksi bernama Meilan dan Irene dari rumah menuju ke kebun kelapa sawit yang jaraknya sekitar 300 meter untuk memetik cabe.
Korban bersama dua orang saksi lanjut dia, singgah dipondok milik terduga pelaku untuk mengambil ember tempat menampung cabe dan korban bertemu dengan SI alias PW.
Pada saat itu, terduga pelaku bertanya, mau kemana, dan dijawab korban memetik cabe, dan ketika ditanya kembali apakah mau dibantu dan dijawab korban tidak usah dengan nada kasar.
Setelah itu, korban bersama dua orang saksi berjalan menuju ke kebun kelapa sawit untuk memetik cabe yang berada dipinggir jalan setapak pada kebun sawit tersebut.
Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi dan bertemu dengan dua orang saksi untuk menanyakan posisi korban, guna menanyakan keberadaan alat pahat untuk menyadap getah pohon karet dipondok tersebut.
"Kedua saksi pun menunjuk posisi korban dan kemudian pelaku mendatangi korban untuk menanyakan keberadaan pahat didalam pondok yang ditempati oleh pelaku dan korban ini," ucapnya.
Akan tetapi kata dia, dijawab korban tidak tahu dengan nada kasar, sehingga pelaku kembali ke pondok untuk mencari pahat dan ketika dicari, pahat tidak juga ditemukan.
"Setelah itu, pelaku kembali mendatangi korban untuk menanyakan, namun tetap dijawab korban tidak tahu, kenapa memaksa dengan nada kasar," jelasnya.
Karena perkataan kasar itulah, terduga pelaku pada saat itu emosi dan melihat sepotong kayu bulat yang berada didekatnya. Kemudian memukulkannya ke bagian kepala korban yang sedang memetik cabe itu sebanyak enam kali.
Akibat pukulan tersebut, korban jatuh tertelentang dan akhirnya meninggal dunia ditempat kejadian perkara.
"Kedua saksi pada saat itu sempat berteriak melarang terduga pelaku memukul korban dan setelah itu kedua saksi berlari," ucap Yusfandi Usman.
Setelah melakukan penganiayaan itu, terduga pelaku melepaskan kayu dan melarikan diri selama tiga bulan dan akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 2 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia menyampaikan, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, dan terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.