Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dalam waktu dekat ini akan segera membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Senin, mengatakan dalam Rapat Paripurna ke-6 masa sidang II 2021/2022 dengan agenda mendengarkan pidato pengantar wali kota tentang dua Raperda yang diajukan dan rapat dilaksanakan di ruang komisi.
"Untuk raperda tersebut masing-masing diusulkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya," kata Sigit usai memimpin sidang paripurna tersebut.
Orang nomor satu di lingkup DPRD Kota Palangka Raya tersebut menuturkan, bahwasanya naskah terkait kedua raperda yang diusulkan telah diterima DPRD setempat. Setelah diterima pihaknya juga akan melakukan pembahasan sesuai mekanismenya.
Selain itu, juga nantinya dalam pembahasan tersebut akan melibatkan sejumlah akademisi yang ada di daerah setempat.
"Melibatkan akademisi tersebut agar apa yang nantinya kami buat, tidak menyalahi aturan serta tidak merugikan masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalteng menambahkan, untuk jadwal pembahasan juga sudah ditetapkan.
Kemudian nantinya dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap dua raperda yang nantinya dijadikan produk hukum daerah.
"Semoga pembahasan serta lain sebagainya berjalan lancar, sehingga produk hukum daerah ini segera disahkan oleh DPRD setempat, melalui mekanisme yang ditempuh," ungkapnya.
Baca juga: Cegah ikut balap liar, pergaulan anak di Palangka Raya harus dipantau
Sementara itu, Pidato Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalam Sidang Paripurna itu menyampaikan, adapun sejumlah alasan diajukan kedua raperda itu, terkhusus tentang pencegahan kawasan kumuh merupakan langkah pemkot dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Permukiman dan Kawasan Permukiman.
Sebab, hal tersebut menyatakan pencegahan kawasan dan pemukiman kumuh harus dilakukan, agar meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.
"Setiap orang berhak hidup sejahtera dan sehat, maka dari itu Pemkot harus berperan memberikan kemudahan dalam meraih permukiman berbasis kawasan lingkungan," demikian Fairid.
Baca juga: DPRD Kalsel studi komparasi pengembangan budpar di Kalteng
Baca juga: Legislator Kota Palangka Raya: Hari Nyepi momen introspeksi diri
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Senin, mengatakan dalam Rapat Paripurna ke-6 masa sidang II 2021/2022 dengan agenda mendengarkan pidato pengantar wali kota tentang dua Raperda yang diajukan dan rapat dilaksanakan di ruang komisi.
"Untuk raperda tersebut masing-masing diusulkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya," kata Sigit usai memimpin sidang paripurna tersebut.
Orang nomor satu di lingkup DPRD Kota Palangka Raya tersebut menuturkan, bahwasanya naskah terkait kedua raperda yang diusulkan telah diterima DPRD setempat. Setelah diterima pihaknya juga akan melakukan pembahasan sesuai mekanismenya.
Selain itu, juga nantinya dalam pembahasan tersebut akan melibatkan sejumlah akademisi yang ada di daerah setempat.
"Melibatkan akademisi tersebut agar apa yang nantinya kami buat, tidak menyalahi aturan serta tidak merugikan masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalteng menambahkan, untuk jadwal pembahasan juga sudah ditetapkan.
Kemudian nantinya dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap dua raperda yang nantinya dijadikan produk hukum daerah.
"Semoga pembahasan serta lain sebagainya berjalan lancar, sehingga produk hukum daerah ini segera disahkan oleh DPRD setempat, melalui mekanisme yang ditempuh," ungkapnya.
Baca juga: Cegah ikut balap liar, pergaulan anak di Palangka Raya harus dipantau
Sementara itu, Pidato Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalam Sidang Paripurna itu menyampaikan, adapun sejumlah alasan diajukan kedua raperda itu, terkhusus tentang pencegahan kawasan kumuh merupakan langkah pemkot dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Permukiman dan Kawasan Permukiman.
Sebab, hal tersebut menyatakan pencegahan kawasan dan pemukiman kumuh harus dilakukan, agar meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.
"Setiap orang berhak hidup sejahtera dan sehat, maka dari itu Pemkot harus berperan memberikan kemudahan dalam meraih permukiman berbasis kawasan lingkungan," demikian Fairid.
Baca juga: DPRD Kalsel studi komparasi pengembangan budpar di Kalteng
Baca juga: Legislator Kota Palangka Raya: Hari Nyepi momen introspeksi diri