Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengatakan bahwa dalam pengembangan pembangunan pariwisata di daerah setempat, kondisi infrastruktur menjadi tantangan bagi pemerintah kabupaten.
“Kita akui bahwa kondisi infrastruktur yang jauh tertinggal, di mana ada berbagai kendala yang menjadi tantangan bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gumas dalam melaksanakan empat pilar pembangunan kepariwisataan,” ucap Jaya dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
Empat pilar pembangunan kepariwisataan yang dimaksud yakni pembangunan industri pariwisata, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan pariwisata.
Disbudpar Gumas tentunya tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan dari pihak lain untuk mengatasi tantangan tersebut. Seluruh pihak yang dimaksud di sini adalah baik dari masyarakat maupun instansi lain.
Baca juga: Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas: Raperda jangan sampai mempersulit masyarakat
Untuk itulah, pada tahun 2021 lalu telah dibentuk Tim Terpadu Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Gumas berdasarkan Surat Keputusan Bupati tahun 2021, yang masing-masing tugasnya telah dibagi berbentuk Matrik Kerja sebagai acuan dan tidak lepas dari tugas pokok dan fungsi dinas tersebut.
Tim Terpadu Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah Gumas yang berdasarkan SK Bupati pada tahun 2021 memprioritaskan Desa Hurung Bunut Kecamatan Kurun, karena desa tersebut merupakan Desa Wisata yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati pada tahun 2016.
Empat pilar pembangunan kepariwisataan tadi juga telah tercantum pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Gumas tahun 2021 – 2036, tepatnya pada BAB II Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Pasal 4 ayat (1) Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas Evandi mengatakan pihaknya memberikan apresiasi dan mendukung terhadap raperda tersebut. Hanya saja pihaknya mengingatkan, jika raperda tersebut sudah disahkan menjadi peraturan daerah agar benar-benar bisa diterapkan dan dilaksanakan.
Pembangunan kepariwisataan terdiri dari empat pilar, yakni pembangunan industri pariwisata, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan pariwisata. Fraksi Nasdem-Hanura mengingatkan agar empat pilar tersebut dicantumkan dalam raperda.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini juga mempertanyakan solusi dengan kondisi infrastruktur Gumas, yang saat ini masih jauh tertinggal.
Baca juga: Pemkab Gumas bentuk Pokdarwis di sejumlah desa/kelurahan
Baca juga: Gunung Mas diminta gencar promosikan objek wisata
Baca juga: Disbudpar Gumas diminta terus berupaya gali DAK
“Kita akui bahwa kondisi infrastruktur yang jauh tertinggal, di mana ada berbagai kendala yang menjadi tantangan bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gumas dalam melaksanakan empat pilar pembangunan kepariwisataan,” ucap Jaya dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
Empat pilar pembangunan kepariwisataan yang dimaksud yakni pembangunan industri pariwisata, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan pariwisata.
Disbudpar Gumas tentunya tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan dari pihak lain untuk mengatasi tantangan tersebut. Seluruh pihak yang dimaksud di sini adalah baik dari masyarakat maupun instansi lain.
Baca juga: Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas: Raperda jangan sampai mempersulit masyarakat
Untuk itulah, pada tahun 2021 lalu telah dibentuk Tim Terpadu Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Gumas berdasarkan Surat Keputusan Bupati tahun 2021, yang masing-masing tugasnya telah dibagi berbentuk Matrik Kerja sebagai acuan dan tidak lepas dari tugas pokok dan fungsi dinas tersebut.
Tim Terpadu Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah Gumas yang berdasarkan SK Bupati pada tahun 2021 memprioritaskan Desa Hurung Bunut Kecamatan Kurun, karena desa tersebut merupakan Desa Wisata yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati pada tahun 2016.
Empat pilar pembangunan kepariwisataan tadi juga telah tercantum pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Gumas tahun 2021 – 2036, tepatnya pada BAB II Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Pasal 4 ayat (1) Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas Evandi mengatakan pihaknya memberikan apresiasi dan mendukung terhadap raperda tersebut. Hanya saja pihaknya mengingatkan, jika raperda tersebut sudah disahkan menjadi peraturan daerah agar benar-benar bisa diterapkan dan dilaksanakan.
Pembangunan kepariwisataan terdiri dari empat pilar, yakni pembangunan industri pariwisata, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan pariwisata. Fraksi Nasdem-Hanura mengingatkan agar empat pilar tersebut dicantumkan dalam raperda.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini juga mempertanyakan solusi dengan kondisi infrastruktur Gumas, yang saat ini masih jauh tertinggal.
Baca juga: Pemkab Gumas bentuk Pokdarwis di sejumlah desa/kelurahan
Baca juga: Gunung Mas diminta gencar promosikan objek wisata
Baca juga: Disbudpar Gumas diminta terus berupaya gali DAK