Buntok (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Muara Teweh, menanggapi rencana Puskesmas Buntok Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang menerbitkan surat akan memberlakukan tarif umum kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah setempat.
"Kami pastikan pelayanan bagi peserta BPJS di puskesmas-puskesmas di wilayah Barito Selatan berjalan optimal.Karena untuk pembayaran kapitasi kepada seluruh Puskesmas di daerah setempat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan," kata kepala BPJS Cabang Muara Teweh Pupung Purnama keterangan resminya diterima di Buntok, Selasa.
Jadi lanjut dia, tidak ada tunggakkan BPJS ke Puskesmas, dan pembayaran sudah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipastikan layanan bagi peserta BPJS berjalan optimal.
Ia juga menjelaskan, untuk pembayaran kapitasi mengacu pada Perpres Nomor 46/ 2021 dan Permendagri Nomor 28/ 2021, di mana sisa pengelolaan dana kapitasi JKN yang telah direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Hal itu, kata Pupung, sudah dilaporkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah kepada BPJS Kesehatan.
Baca juga: DPRD Barsel menyayangkan puskesmas berlakukan tarif umum ke peserta BPJS
"Berkaitan dengan pembayaran kapitasi di seluruh Puskesmas di Kabupaten Barito Selatan itu menggunakan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sesuai dengan laporan BPKAD Kabupaten Barito Selatan pada bulan Desember 2021," kata Pupung.
Menurut dia, sebagai tindak lanjut hal tersebut, BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Selatan sendiri telah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir yang diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala UPTD Puskesmas Buntok pada Selasa, (15/03) bertempat di ruang Sekretaris Daerah Barsel.
"Dari hasil rapat tersebut, BPKAD akan menyampaikan surat revisi terkait Silpa Kapitasi kepada BPJS Kesehatan untuk selanjutnya dilakukan rekonsiliasi bersama sebagai dasar pembayaran Kapitasi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Ia juga memastikan untuk proses tersebut tidak berdampak kepada pelayanan bagi peserta BPJS di Puskesmas-puskesmas yang ada di Barito Selatan.
"Sebab, terkait hal itu sudah clear dan dipastikan untuk pelayanan kepada peserta BPJS tetap berjalan dengan optimal," ujar Pupung.
"Kami pastikan pelayanan bagi peserta BPJS di puskesmas-puskesmas di wilayah Barito Selatan berjalan optimal.Karena untuk pembayaran kapitasi kepada seluruh Puskesmas di daerah setempat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan," kata kepala BPJS Cabang Muara Teweh Pupung Purnama keterangan resminya diterima di Buntok, Selasa.
Jadi lanjut dia, tidak ada tunggakkan BPJS ke Puskesmas, dan pembayaran sudah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipastikan layanan bagi peserta BPJS berjalan optimal.
Ia juga menjelaskan, untuk pembayaran kapitasi mengacu pada Perpres Nomor 46/ 2021 dan Permendagri Nomor 28/ 2021, di mana sisa pengelolaan dana kapitasi JKN yang telah direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Hal itu, kata Pupung, sudah dilaporkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah kepada BPJS Kesehatan.
Baca juga: DPRD Barsel menyayangkan puskesmas berlakukan tarif umum ke peserta BPJS
"Berkaitan dengan pembayaran kapitasi di seluruh Puskesmas di Kabupaten Barito Selatan itu menggunakan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sesuai dengan laporan BPKAD Kabupaten Barito Selatan pada bulan Desember 2021," kata Pupung.
Menurut dia, sebagai tindak lanjut hal tersebut, BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Selatan sendiri telah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir yang diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala UPTD Puskesmas Buntok pada Selasa, (15/03) bertempat di ruang Sekretaris Daerah Barsel.
"Dari hasil rapat tersebut, BPKAD akan menyampaikan surat revisi terkait Silpa Kapitasi kepada BPJS Kesehatan untuk selanjutnya dilakukan rekonsiliasi bersama sebagai dasar pembayaran Kapitasi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Ia juga memastikan untuk proses tersebut tidak berdampak kepada pelayanan bagi peserta BPJS di Puskesmas-puskesmas yang ada di Barito Selatan.
"Sebab, terkait hal itu sudah clear dan dipastikan untuk pelayanan kepada peserta BPJS tetap berjalan dengan optimal," ujar Pupung.