Palangka Raya  (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 saat berada di Jakarta.

"Tersangka HAT merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Kamis malam.

Dia menjelaskan dari tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka HAT diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar lebih.

Tersangka HAT ditangkap karena ketika dipanggil tiga kali sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Selanjutnya HAT dimasukkan dalam DPO. Setelah dipastikan keberadaannya, HAT pun langsung diamankan.

"Tersangka HAT diamankan pada Kamis (17/3) sekitar pukul pukul 17:55 WIB bertempat di hotel di Pasar Baru Jakarta Pusat," ujarnya.

Setelah ditangkap, tersangka HAT dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya dia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna menjalani proses proses hukum perkaranya. 

"Melalui program Tabur kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Ketut Sumedana. 

Baca juga: Kejaksaan minta tersangka korupsi jalan tembus di Katingan Hulu kooperatif

Sehari sebelumnya, dalam jumpa pers Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan meminta kepada tersangka HAT untuk kooperatif.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2022 lalu, Kejaksaan Kalimantan Tengah telah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada HAT. Namun HAT mangkir atas panggilan tersebut.

"Dengan tidak datangnya tersangka HAT meski sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tentunya kami akan melakukan upaya-upaya lain untuk menghadirkan yang bersangkutan sesegera mungkin," demikian Douglas.

Sebelumnya, tim kuasa hukum HAT, Benny Pakpahan yang dikonfirmasi pada Kamis pagi terkait kasus yang membelit kliennya, belum bersedia berkomentar. Dia mengarahkan konfirmasi kepada pengacara Rahmadi G Lentam yang juga kuasa hukum HAT. Rahmadi yang dikonfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran kliennya memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng, belum memberikan jawaban.

Baca juga: Kejati Kalteng koordinasikan penyelamatan aset pemerintah dari gugatan Rp264 miliar

Baca juga: Kasus pasien positif COVID-19 di Palangka Raya alami penurunan

Baca juga: Legislator Kalteng minta perempuan dilindungi dari persoalan konflik

Pewarta : Fernando Rajagukguk
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024