Makassar (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Dr Ashabul Kahfi mengungkapkan bahwa Komisi IX bersama pemerintah sedang membahas penghapusan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan, sehingga dimungkinkan masyarakat akan menikmati pelayanan satu rasa.
"Jadi nantinya tidak ada lagi kelas I,II, dan III. Kami di Komisi IX sedang memproses menuju kesana," ungkap Wakil Rakyat asal Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu.
Bukan hanya itu, Kahfi juga mengungkapkan bahwa Komisi IX meminta ketika pelayanan kesehatan menjadi satu, masyarakat tidak dibebani dengan pembayaran iuran yang berat.
"Layanan menjadi satu, tidak ada lagi kelas, kami berharap pemerintah tetap pada posisi awal untuk iuran, meski iuran masyarakat kelas III tapi pelayanan yang dirasa sama dengan iuran kelas I," kata Kahfi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini.
Menurut pria asal Kabupaten Bantaeng ini, kebijakan tersebut sedang tahap finalisasi. Kebijakan itu diharapkan agar masyarakat mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat tarif iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu/bulan, kelas 2 Rp100 ribu/bulan, kelas 3 Rp35 ribu/bulan.
Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan terkait pelayanan satu rasa secara rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.
"Jadi nantinya tidak ada lagi kelas I,II, dan III. Kami di Komisi IX sedang memproses menuju kesana," ungkap Wakil Rakyat asal Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu.
Bukan hanya itu, Kahfi juga mengungkapkan bahwa Komisi IX meminta ketika pelayanan kesehatan menjadi satu, masyarakat tidak dibebani dengan pembayaran iuran yang berat.
"Layanan menjadi satu, tidak ada lagi kelas, kami berharap pemerintah tetap pada posisi awal untuk iuran, meski iuran masyarakat kelas III tapi pelayanan yang dirasa sama dengan iuran kelas I," kata Kahfi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini.
Menurut pria asal Kabupaten Bantaeng ini, kebijakan tersebut sedang tahap finalisasi. Kebijakan itu diharapkan agar masyarakat mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat tarif iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu/bulan, kelas 2 Rp100 ribu/bulan, kelas 3 Rp35 ribu/bulan.
Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan terkait pelayanan satu rasa secara rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.