Jakarta (ANTARA) - PT Asabri (Persero) akan terus memperluas kerja sama dengan rumah sakit di seluruh Indonesia untuk meningkatkan layanan kepada peserta khususnya dalam layanan pengobatan dan perawatan.
"Untuk tahun 2022, Asabri terus memperluas kerja sama dengan rumah sakit yang tersebar sesuai wilayah kerja kantor cabang Asabri di seluruh Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta aktif, khususnya pengobatan dan perawatan yang termasuk ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja," kata Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Sampai dengan Maret 2022, Asabri sendiri telah bekerja sama dengan 55 rumah sakit yang tersebar di wilayah Indonesia.
Sebagai BUMN pengelola program asuransi sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri, Asabri memiliki empat program utama, yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Jaminan Kematian (JKm), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Pensiun (JP).
Program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama dinas. Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta aktif dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas. Program JKK memiliki dua manfaat, yaitu santunan dan perawatan.
Dalam hal penanganan kecelakaan kerja, peserta aktif Asabri membutuhkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk memberikan layanan pengobatan dan perawatan, meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas satu (rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah atau rumah sakit swasta yang setara), perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, layanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter dan/atau medis, operasi, transfusi darah, dan/atau rehabilitasi medik.
Adapun prosedur layanan pengobatan dan perawatan pasien JKK ASABRI, yaitu dengan melaporkan kejadian kepada pihak keluarga dan/atau kesatuan. Selanjutnya, melaporkan ke Asabri untuk dikeluarkan Surat Jaminan Perawatan (SJP), yang kemudian faskes mengajukan klaim biaya layanan perawatan kepada Asabri dengan melampirkan berkas resume medis dan pendukung lainnya.
Sebelumnya, Asabri juga telah melakukan kerja sama dengan Prodia untuk memberikan benefit layanan pemeriksaan kesehatan Peserta dan karyawan beserta keluarganya, kerja sama dengan Perum Bulog melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) untuk menyediakan kebutuhan pokok, dan kerja sama dengan Jasa Raharja untuk sinergi jaminan kecelakaan lalu lintas bagi para peserta Asabri aktif.
"Ke depannya, Asabri berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan manfaat bagi peserta dengan melakukan kerja sama strategis lainnya," ujar Wahyu.
"Untuk tahun 2022, Asabri terus memperluas kerja sama dengan rumah sakit yang tersebar sesuai wilayah kerja kantor cabang Asabri di seluruh Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta aktif, khususnya pengobatan dan perawatan yang termasuk ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja," kata Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Sampai dengan Maret 2022, Asabri sendiri telah bekerja sama dengan 55 rumah sakit yang tersebar di wilayah Indonesia.
Sebagai BUMN pengelola program asuransi sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri, Asabri memiliki empat program utama, yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Jaminan Kematian (JKm), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Pensiun (JP).
Program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama dinas. Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta aktif dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas. Program JKK memiliki dua manfaat, yaitu santunan dan perawatan.
Dalam hal penanganan kecelakaan kerja, peserta aktif Asabri membutuhkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk memberikan layanan pengobatan dan perawatan, meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas satu (rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah atau rumah sakit swasta yang setara), perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, layanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter dan/atau medis, operasi, transfusi darah, dan/atau rehabilitasi medik.
Adapun prosedur layanan pengobatan dan perawatan pasien JKK ASABRI, yaitu dengan melaporkan kejadian kepada pihak keluarga dan/atau kesatuan. Selanjutnya, melaporkan ke Asabri untuk dikeluarkan Surat Jaminan Perawatan (SJP), yang kemudian faskes mengajukan klaim biaya layanan perawatan kepada Asabri dengan melampirkan berkas resume medis dan pendukung lainnya.
Sebelumnya, Asabri juga telah melakukan kerja sama dengan Prodia untuk memberikan benefit layanan pemeriksaan kesehatan Peserta dan karyawan beserta keluarganya, kerja sama dengan Perum Bulog melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) untuk menyediakan kebutuhan pokok, dan kerja sama dengan Jasa Raharja untuk sinergi jaminan kecelakaan lalu lintas bagi para peserta Asabri aktif.
"Ke depannya, Asabri berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan manfaat bagi peserta dengan melakukan kerja sama strategis lainnya," ujar Wahyu.