Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Sabai mengingatkan para kepala SD dan SMP untuk tidak terlambat dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sekolah (LPKS) sesuai aturan.
“Jika terlambat maka sekolah mengalami masalah dan terlambat dalam menyampaikan LKS pada tiap tahapannya,” kata Sabai di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Barito Timur terus memantau, mengawasi dan mengevaluasi sambil memberikan arahan dalam penggunaan dan pelaporan keuangan. Terlebih, dalam pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sabai meminta semua kepala sekolah tingkat SD dan SMP mampu mengelola dana BOS tahun anggaran 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Kepala sekolah dan bendahara sekolah dilatih dalam kegiatan pelatihan pengelolaan dana BOS tahun 2022 jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Barito Timur yang dilaksanakan pada 22-24 Maret 2022.
Ditegaskan Sabai, Diknas Barito Timur akan melakukan pengawasan memantau, mengawasi dan mengevaluasi sambil memberikan arahan dalam penggunaan dan pelaporan keuangan sekolah agar tetap sesuai atau sejalan dengan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Bartim siap pasok kebutuhan pangan IKN
Dia menjelaskan, dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia, bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS Reguler merupakan dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dijelaskan pula bahwa dana BOS Kinerja merupakan dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
“Kita akan mengatasinya dengan harapan tidak ada lagi sekolah mengalami masalah dan terlambat dalam menyampaikan LPKS dan sesuai dengan Permendikbud Ristek nomor 2 Tahun 2022,” demikian Sabai.
Baca juga: Bupati Bartim: Realisasi PAD 2022 harus lebih baik lagi
Baca juga: Peningkatan struktur perekonomian jadi fokus pembangunan Bartim 2023
Baca juga: Bupati Bartim optimistis daerahnya kembali raih WTP
“Jika terlambat maka sekolah mengalami masalah dan terlambat dalam menyampaikan LKS pada tiap tahapannya,” kata Sabai di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Barito Timur terus memantau, mengawasi dan mengevaluasi sambil memberikan arahan dalam penggunaan dan pelaporan keuangan. Terlebih, dalam pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sabai meminta semua kepala sekolah tingkat SD dan SMP mampu mengelola dana BOS tahun anggaran 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Kepala sekolah dan bendahara sekolah dilatih dalam kegiatan pelatihan pengelolaan dana BOS tahun 2022 jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Barito Timur yang dilaksanakan pada 22-24 Maret 2022.
Ditegaskan Sabai, Diknas Barito Timur akan melakukan pengawasan memantau, mengawasi dan mengevaluasi sambil memberikan arahan dalam penggunaan dan pelaporan keuangan sekolah agar tetap sesuai atau sejalan dengan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Bartim siap pasok kebutuhan pangan IKN
Dia menjelaskan, dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia, bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS Reguler merupakan dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dijelaskan pula bahwa dana BOS Kinerja merupakan dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
“Kita akan mengatasinya dengan harapan tidak ada lagi sekolah mengalami masalah dan terlambat dalam menyampaikan LPKS dan sesuai dengan Permendikbud Ristek nomor 2 Tahun 2022,” demikian Sabai.
Baca juga: Bupati Bartim: Realisasi PAD 2022 harus lebih baik lagi
Baca juga: Peningkatan struktur perekonomian jadi fokus pembangunan Bartim 2023
Baca juga: Bupati Bartim optimistis daerahnya kembali raih WTP