Sampit (ANTARA) - Aparatur pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diminta memberi contoh yang baik dalam menerapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok sehingga akan diikuti oleh masyarakat luas.
"Perda Kawasan Tanpa Rokok harus dilaksanakan, termasuk oleh anggota DPRD sendiri, ASN, atau aparatur pemerintah lainnya," kata anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati di Sampit, Jumat.
Pengaturan kawasan tanpa rokok di Kotawaringin Timur diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan daerah tersebut kemudian direvisi pada 2021 lalu karena ada beberapa poin yang perlu disesuaikan agar peraturan itu bisa dijalankan dengan optimal.
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak asap rokok. Aturan ini mengarahkan agar perokok tidak sembarangan merokok agar tidak mengganggu kesehatan orang lain.
Setiap orang diharapkan tidak merokok di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti lingkungan pendidikan, fasilitas kesehatan dan lainnya. Setiap kantor diharapkan mengingatkan pegawai mereka untuk tidak merokok di sembarang tempat agar tidak mengganggu orang yang tidak merokok.
Aparatur pemerintah harus memberi contoh dengan menaati peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok. Teladan yang baik itu diharapkan akan menjadi contoh dan diikuti oleh masyarakat dengan tidak merokok sembarangan.
Baca juga: Legislator Kotim soroti masih banyak lahan potensial belum dimanfaatkan
Peraturan daerah ini juga mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan rokok, seperti bentuk, jenis dan lokasi yang diperbolehkan untuk promosi rokok. Tujuannya untuk menekan potensi dampak negatif promosi atau iklan rokok terhadap masyarakat, khususnya anak di bawah umur.
Di sisi lain, pengaturan terkait reklame rokok juga bertujuan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah, namun tanpa mengabaikan aturan-aturan yang ada. Ini juga untuk memberi kesempatan kepada usaha rokok untuk berkembang dan membawa manfaat ekonomi.
Jika ada produsen rokok yang memasang reklame sembarangan, maka pemerintah daerah wajib bertindak tegas dengan mencopotnya. Potensi dampak negatif iklan rokok yang dipasang sembarangan tersebut harus dicegah.
"Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok ini telah kita bahas dan setujui bersama, maka sudah seharusnya kita juga bersama-sama mematuhinya. Aparatur harus menjadi contoh. Kalau kita sendiri tidak tertib aturan, maka kita tidak bisa berharap banyak masyarakat juga mematuhi aturan itu," demikian Darmawati.
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan perusahaan pasang rambu cegah kecelakaan
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab serius memfasilitasi penyelesaian sengketa perkebunan
Baca juga: Kapolres Kotim blusukan pantau stok dan harga bahan pokok
"Perda Kawasan Tanpa Rokok harus dilaksanakan, termasuk oleh anggota DPRD sendiri, ASN, atau aparatur pemerintah lainnya," kata anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati di Sampit, Jumat.
Pengaturan kawasan tanpa rokok di Kotawaringin Timur diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan daerah tersebut kemudian direvisi pada 2021 lalu karena ada beberapa poin yang perlu disesuaikan agar peraturan itu bisa dijalankan dengan optimal.
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak asap rokok. Aturan ini mengarahkan agar perokok tidak sembarangan merokok agar tidak mengganggu kesehatan orang lain.
Setiap orang diharapkan tidak merokok di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti lingkungan pendidikan, fasilitas kesehatan dan lainnya. Setiap kantor diharapkan mengingatkan pegawai mereka untuk tidak merokok di sembarang tempat agar tidak mengganggu orang yang tidak merokok.
Aparatur pemerintah harus memberi contoh dengan menaati peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok. Teladan yang baik itu diharapkan akan menjadi contoh dan diikuti oleh masyarakat dengan tidak merokok sembarangan.
Baca juga: Legislator Kotim soroti masih banyak lahan potensial belum dimanfaatkan
Peraturan daerah ini juga mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan rokok, seperti bentuk, jenis dan lokasi yang diperbolehkan untuk promosi rokok. Tujuannya untuk menekan potensi dampak negatif promosi atau iklan rokok terhadap masyarakat, khususnya anak di bawah umur.
Di sisi lain, pengaturan terkait reklame rokok juga bertujuan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah, namun tanpa mengabaikan aturan-aturan yang ada. Ini juga untuk memberi kesempatan kepada usaha rokok untuk berkembang dan membawa manfaat ekonomi.
Jika ada produsen rokok yang memasang reklame sembarangan, maka pemerintah daerah wajib bertindak tegas dengan mencopotnya. Potensi dampak negatif iklan rokok yang dipasang sembarangan tersebut harus dicegah.
"Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok ini telah kita bahas dan setujui bersama, maka sudah seharusnya kita juga bersama-sama mematuhinya. Aparatur harus menjadi contoh. Kalau kita sendiri tidak tertib aturan, maka kita tidak bisa berharap banyak masyarakat juga mematuhi aturan itu," demikian Darmawati.
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan perusahaan pasang rambu cegah kecelakaan
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab serius memfasilitasi penyelesaian sengketa perkebunan
Baca juga: Kapolres Kotim blusukan pantau stok dan harga bahan pokok