Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kadiskominfosantik Kalteng Agus Siswadi mengatakan, keterbukaan informasi menjadi salah satu komponen penting dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi.

Melalui keterbukaan informasi diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, kata Agus di Palangka Raya, Sabtu.

"Hingga pada akhirnya menekan potensi korupsi dan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif serta tepercaya," ucapnya.

Dia menegaskan, hak mendapat informasi menjadi hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta pemerintahan yang baik dan peran masyarakat yang tinggi sebagai salah satu prasyarat mewujudkan demokrasi seutuhnya.

Seiring berjalannya waktu, ia memaparkan, semakin banyak permohonan informasi yang diterima badan publik. Untuk itu dibutuhkan penyamaan persepsi antar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Tujuannya untuk menetapkan mekanisme atau langkah yang sebaiknya dilakukan PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang baik sesuai UU KIP," tegasnya.

Agus mengatakan, Pemprov Kalteng berkomitmen agar penyelenggaraan keterbukaan informasi bisa terlaksana secara optimal, di antaranya dengan bersinergi bersama Komisi Informasi (KI) dan lainnya.

Ketua KI Kalteng Mukhlas Roziqin menyampaikan, informasi menjadi kebutuhan pokok setiap orang dan bagian penting dari ketahanan sosial.

"Keterbukaan informasi salah satu dari penyelenggaraan negara yang baik, sehingga diharapkan menciptakan partisipasi luas dari masyarakat,” terangnya.

Dijelaskannya, pada UU keterbukaan informasi publik sejak dalam perencanaan, kelompok masyarakat dapat meminta informasi untuk menambah pengetahuan, memberi masukan, serta kebijakan pada pemerintah daerah.

Dia mengajak semua pihak bersinergi untuk bisa mewujudkannya. Keberadaan KI sebagai pendorong agar badan publik menjalankan kepercayaan dari UU keterbukaan informasi publik.

"KI Kalteng berkomitmen terus mendorong tertujunya visi Kalteng Berkah, yakni bermartabat, elok, religius, kuat, amanah dan harmonis," kata Mukhlas.

Pewarta : A Hidayat
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025