Buntok (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengatakan pembayaran gaji perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dibayar per bulan ke rekening masing-masing.
Kepala DSPMD Barito Selatan Selviriyatmi di Buntok, Senin, mengatakan, untuk pembayaran gaji per bulan tersebut pihaknya bekerja sama dengan Bank Mandiri.
"Semua kepala desa dan perangkatnya serta ketua BPD dan anggotanya telah membuka rekening pada bank tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya memfasilitasi hal tersebut untuk mempermudah kepala desa beserta perangkatnya, maupun ketua BPD dan anggotanya dalam pembukaan rekening untuk pembayaran gaji tersebut.
Menurut dia, adanya buku rekening tersebut, gaji mereka akan dibayarkan per bulan seperti halnya aparatur sipil negara (ASN) dan pembayaran gaji tidak lagi terikat atau menunggu pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Pembayaran gaji per bulan ini memudahkan bagi pemerintahan desa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga mereka tidak ada alasan lagi tidak bisa bekerja karena pembayaran gaji tertunda," terangnya.
Ia menambahkan pembayaran gaji per bulan kepada kepala desa, perangkat desa, ketua BPD serta anggotanya, merupakan terobosan pihaknya dan juga permintaan dari DPRD agar mencontoh yang dilakukan di Kabupaten Barito Timur.
Karena seperti pengalaman tahun sebelumnya ada salah satu desa yang ADD dan Dana Desa (DD) yang belum bisa dicairkan, sehingga mengakibatkan perangkat desa dan BPD tidak bisa menerima gaji selama satu tahun.
"Berdasarkan pengalaman itu, pada tahun ini kami memfasilitasi membuka rekening pada Bank Mandiri agar pembayaran gaji perangkat desa dan BPD bisa dibayarkan per bulan melalui rekening masing-masing," demikian Selviriyatmi.
Kepala DSPMD Barito Selatan Selviriyatmi di Buntok, Senin, mengatakan, untuk pembayaran gaji per bulan tersebut pihaknya bekerja sama dengan Bank Mandiri.
"Semua kepala desa dan perangkatnya serta ketua BPD dan anggotanya telah membuka rekening pada bank tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya memfasilitasi hal tersebut untuk mempermudah kepala desa beserta perangkatnya, maupun ketua BPD dan anggotanya dalam pembukaan rekening untuk pembayaran gaji tersebut.
Menurut dia, adanya buku rekening tersebut, gaji mereka akan dibayarkan per bulan seperti halnya aparatur sipil negara (ASN) dan pembayaran gaji tidak lagi terikat atau menunggu pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Pembayaran gaji per bulan ini memudahkan bagi pemerintahan desa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga mereka tidak ada alasan lagi tidak bisa bekerja karena pembayaran gaji tertunda," terangnya.
Ia menambahkan pembayaran gaji per bulan kepada kepala desa, perangkat desa, ketua BPD serta anggotanya, merupakan terobosan pihaknya dan juga permintaan dari DPRD agar mencontoh yang dilakukan di Kabupaten Barito Timur.
Karena seperti pengalaman tahun sebelumnya ada salah satu desa yang ADD dan Dana Desa (DD) yang belum bisa dicairkan, sehingga mengakibatkan perangkat desa dan BPD tidak bisa menerima gaji selama satu tahun.
"Berdasarkan pengalaman itu, pada tahun ini kami memfasilitasi membuka rekening pada Bank Mandiri agar pembayaran gaji perangkat desa dan BPD bisa dibayarkan per bulan melalui rekening masing-masing," demikian Selviriyatmi.