Polda Metro kembali periksa Dea OnlyFans

Senin, 4 April 2022 16:39 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans alias @gresaids.

"Hari ini pemeriksaan tambahan sekaligus wajib lapor," kata Dea saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Baca juga: Dea OnlyFans ditetapkan tersangka dugaan kasus penyebaran konten pornografi

Lebih lanjut, Dea juga mengatakan dirinya turut membawa bukti transaksi yang diminta oleh pihak penyidik terkait investigasi kasus tersebut.

"Bawa," ujar Dea singkat, saat ditanya terkait catatan transaksi tersebut.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Kepolisian mengungkapkan berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut adalah DRZ sebagai pacarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melayangkan surat panggilan terhadap DRZ untuk diperiksa pada Jumat (1/4).

Baca juga: OnlyFans tetap ijinkan konten seksual di platform

Usai diperiksa, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, pemeran pria berinisial DRZ dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.

DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena yang bersangkutan mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya. DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.

Penyidikan Kepolisian juga menemukan Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans.

Terkait hal itu, polisi juga mengatakan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea.

Penyidik selanjutnya menyita akun Google Drive milik Dea yang berisi sejumlah video porno yang diduga melibatkan keduanya.

Salah satu hal yang diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kepolisian adalah dugaan pemeran pria lain yang turut terlibat dalam kasus video porno tersebut.

Baca juga: TikTok otomatis hapus video konten negatif

Baca juga: Penyelidikan kasus video porno di Ambon masih dibuka

Baca juga: Gisel dan Nobu jadi saksi kasus video asusila

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Marshel Widianto penuhi panggilan Polda Metro Jaya

07 April 2022 16:09 Wib, 2022

Penyidik lacak pembeli konten Dea OnlyFans

05 April 2022 15:41 Wib, 2022

Pembeli konten Dea OnlyFans akan dipanggil polisi

05 April 2022 14:33 Wib, 2022

Dea OnlyFans ditetapkan tersangka dugaan kasus penyebaran konten pornografi

26 March 2022 13:31 Wib, 2022

OnlyFans tetap ijinkan konten seksual di platform

26 August 2021 10:50 Wib, 2021
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 21 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib