"Komedian terkenal inisial M itu membeli video tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan penyidik akan memanggil M dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mendalami dugaan apakah yang bersangkutan turut menyebarkan konten asusila tersebut.
Lebih lanjut Auliansyah mengungkapkan komedian berinisial M tersebut mengenal langsung Dea.
"Nanti, kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan, nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro kembali periksa Dea OnlyFans
Meski belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan M, Auliansyah mengatakan M akan dipanggil pekan ini.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam dan menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Baca juga: Dea OnlyFans ditetapkan tersangka dugaan kasus penyebaran konten pornografi
Baca juga: OnlyFans akan larang konten pornografi mulai Oktober
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penyebaran kasus pornografi anak di bawah umur