Tamiang Layang (ANTARA) - Penipuan menjadi langkah nekat dilakukan seorang perempuan berinisial RH (25) Warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, untuk bisa merasakan hidup mewah layaknya orang kaya.
"Uang hasil penipuan itu saya gunakan untuk uang muka dan angsuran mobil serta sepeda motor," kata RH saat jumpa pers di Mapolres Barito Timur di Tamiang Layang, Selasa.
Menurut wanita berambut pirang itu, korbannya berjumlah 17 orang dan investasi bodong dilakukan sejak tahun 2019. Dari 17 orang korban, uang yang diraup RH mencapai Rp800 juta. Modusnya, RH mengaku mendapatkan kontrak angkutan dan proyek jalan dari salah satu perusahaan kebun sawit di Bartim.
"Saya menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari bisnis itu. Padahal saya tidak memiliki kontrak atau proyek itu," singkat RH.
Sementara itu, Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, sudah ada lima warga yang melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong ke pihaknya. Selain itu, ada tujuh warga yang mempersiapkan data untuk ikut melaporkan.
"Masih ada lima warga yang belum melaporkan. Kami harapkan juga bisa menyampaikan laporan ke Polres Barito Timur atau ke Polsek Dusun Tengah," kata Afandi.
Dia menjelaskan, kasus penipuan investasi bodong ini terus bergulir dalam tahapan penyidikan di tangan penyidik Polres Barito Timur. Dalam rangkaian penipuan itu, RH meluncurkan tipu muslihat kepada korbannya bahwa uang yang didapat, nantinya digunakan untuk diinvestasikan dalam usaha angkutan kelapa sawit, dan juga sebuah proyek peningkatan jalan di salah satu perusahaan kelapa sawit di Barito Timur.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pemilik investasi bodong di Gorontalo
Adanya iming-iming mendapatkan keuntungan 10 persen itu, membuat korbannya terbuai dengan keuntungan besar. Pada awal korban mendapatkan keuntungan dari tersangka. Sejumlah uang diberikan kepada korban sehingga korban melipatgandakan uang untuk berinvestasi. Padahal uang tersebut dari uang investasi korban lainnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, tersangka tidak mampu memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban hingga dilaporkan ke Polres Barito Timur.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," kata Afandi.
Polres Bartim pun menghimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten setempat, agar tidak mudah percaya dengan investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pengecekan perlu dilakukan agar tidak menjadi korban penipuan.
Baca juga: Tiga pelaku investasi bodong 'Viral Blast Global' ditangkap polisi
Baca juga: Korban kerugian dari investasi bodong aplikasi Binomo capai RpRp2,4 miliar
"Uang hasil penipuan itu saya gunakan untuk uang muka dan angsuran mobil serta sepeda motor," kata RH saat jumpa pers di Mapolres Barito Timur di Tamiang Layang, Selasa.
Menurut wanita berambut pirang itu, korbannya berjumlah 17 orang dan investasi bodong dilakukan sejak tahun 2019. Dari 17 orang korban, uang yang diraup RH mencapai Rp800 juta. Modusnya, RH mengaku mendapatkan kontrak angkutan dan proyek jalan dari salah satu perusahaan kebun sawit di Bartim.
"Saya menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari bisnis itu. Padahal saya tidak memiliki kontrak atau proyek itu," singkat RH.
Sementara itu, Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, sudah ada lima warga yang melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong ke pihaknya. Selain itu, ada tujuh warga yang mempersiapkan data untuk ikut melaporkan.
"Masih ada lima warga yang belum melaporkan. Kami harapkan juga bisa menyampaikan laporan ke Polres Barito Timur atau ke Polsek Dusun Tengah," kata Afandi.
Dia menjelaskan, kasus penipuan investasi bodong ini terus bergulir dalam tahapan penyidikan di tangan penyidik Polres Barito Timur. Dalam rangkaian penipuan itu, RH meluncurkan tipu muslihat kepada korbannya bahwa uang yang didapat, nantinya digunakan untuk diinvestasikan dalam usaha angkutan kelapa sawit, dan juga sebuah proyek peningkatan jalan di salah satu perusahaan kelapa sawit di Barito Timur.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pemilik investasi bodong di Gorontalo
Adanya iming-iming mendapatkan keuntungan 10 persen itu, membuat korbannya terbuai dengan keuntungan besar. Pada awal korban mendapatkan keuntungan dari tersangka. Sejumlah uang diberikan kepada korban sehingga korban melipatgandakan uang untuk berinvestasi. Padahal uang tersebut dari uang investasi korban lainnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, tersangka tidak mampu memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban hingga dilaporkan ke Polres Barito Timur.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," kata Afandi.
Polres Bartim pun menghimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten setempat, agar tidak mudah percaya dengan investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pengecekan perlu dilakukan agar tidak menjadi korban penipuan.
Baca juga: Tiga pelaku investasi bodong 'Viral Blast Global' ditangkap polisi
Baca juga: Korban kerugian dari investasi bodong aplikasi Binomo capai RpRp2,4 miliar