Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak 12-25 April.
"Berdasar Inmendagri Nomor 21 tahun 2022 yang kita terima, sejak 12-25 April, Palangka Raya kembali menerapkan PPKM Level 3," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu.
Dia menerangkan, pemberlakuan Level 3 itu didasarkan pada Inmendagri itu terkait PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 dalam pengendalian penyebaran COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Berlakunya PPKM Level 3 ini karena penyebaran COVID-19 yang masih naik turun atau masih terjadi penyebaran virus di wilayah kita," kata Fairid.
Dia mengatakan, dengan masih terjadinya penyebaran COVID-19, warga setempat diminta selalu menaati aturan yang ada. Tak terkecuali, secara ketat melaksanakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan serta menjaga jarak.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
"Apalagi saat ini kita sudah masuk Ramadhan dan sebentar lagi Lebaran. Maka kita harus bisa memastikan suasana aman, nyaman dan sehat. Mari kita meminimalkan penyebaran COVID-19 dengan selalu menerapkan prokes secara ketat," katanya.
Baca juga: Komisi A DPRD Palangka Raya minta pajak daerah terus ditingkatkan
Sementara itu, berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, sampai Selasa (12/4) lalu tercatat akumulasi warga terjangkit corona mencapai 17.676 orang. Dari jumlah itu, tercatat 17.045 pasien dinyatakan sembuh, 535 meninggal dunia dan 96 sisanya masih menjalani perawatan.
Sementara itu di wilayah Kalteng sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Pulang Pisau, Barito Timur dan Kota Palangka Raya. Kemudian daerah yang menerapkan PPKM Level 1 hanya Kabupaten Kotawaringin Barat.
Selanjutnya, daerah di Kalteng yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas dan Kabupaten Murung Raya.
Baca juga: Pekan kedua Ramadhan harga ayam di Palangka Raya turun
"Berdasar Inmendagri Nomor 21 tahun 2022 yang kita terima, sejak 12-25 April, Palangka Raya kembali menerapkan PPKM Level 3," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu.
Dia menerangkan, pemberlakuan Level 3 itu didasarkan pada Inmendagri itu terkait PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 dalam pengendalian penyebaran COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Berlakunya PPKM Level 3 ini karena penyebaran COVID-19 yang masih naik turun atau masih terjadi penyebaran virus di wilayah kita," kata Fairid.
Dia mengatakan, dengan masih terjadinya penyebaran COVID-19, warga setempat diminta selalu menaati aturan yang ada. Tak terkecuali, secara ketat melaksanakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan serta menjaga jarak.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
"Apalagi saat ini kita sudah masuk Ramadhan dan sebentar lagi Lebaran. Maka kita harus bisa memastikan suasana aman, nyaman dan sehat. Mari kita meminimalkan penyebaran COVID-19 dengan selalu menerapkan prokes secara ketat," katanya.
Baca juga: Komisi A DPRD Palangka Raya minta pajak daerah terus ditingkatkan
Sementara itu, berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, sampai Selasa (12/4) lalu tercatat akumulasi warga terjangkit corona mencapai 17.676 orang. Dari jumlah itu, tercatat 17.045 pasien dinyatakan sembuh, 535 meninggal dunia dan 96 sisanya masih menjalani perawatan.
Sementara itu di wilayah Kalteng sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Pulang Pisau, Barito Timur dan Kota Palangka Raya. Kemudian daerah yang menerapkan PPKM Level 1 hanya Kabupaten Kotawaringin Barat.
Selanjutnya, daerah di Kalteng yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas dan Kabupaten Murung Raya.
Baca juga: Pekan kedua Ramadhan harga ayam di Palangka Raya turun