Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Purman Jaya mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh perusahaan di provinsi ini, agar memberikan Tunjangan Hari Raya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran tahun ini.
Besaran THR yang dibayarkan perusahaan ke pekerja itu tidak boleh dikurangi atau harus penuh serta sesuai aturan, kata Purman di Palangka Raya, kemarin.
"Selama dua tahun terakhir memang ada keringanan soal pemberian THR ini. Tapi, untuk tahun ini, tidak ada lagi dan harus dibayar penuh," beber dia.
Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Legislator Kalteng itu mengatakan, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, maka ada sanksi dari pemerintah. Untuk itu, para pekerja ataupun buruh harus segera melapor kepada pemerintah, terkhusus Dinas Tenaga Kerja Setempat.
"THR wajib diberikan perusahaan. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Apalagi sampai tidak memberikannya. Itu jelas melanggar aturan pemerintah dan dapat di sanksi," kata Purman.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya itu pun berharap pemberian THR dilakukan tepat waktu. Dengan begitu, THR tersebut dapat dipergunakan oleh pekerja atau buruh untuk mempersiapkan lebaran maupun mudik.
Baca juga: DPRD Kalteng: Kelangkaan minyak goreng jangan sampai terulang lagi
Dia mengatakan, perekonomian di Indonesia, terkhusus di Kalteng, sudah mengalami perbaikan dibandingkan awal-awal pandemi COVID-19 hingga tahun 2021. Ditambah lagi, harga komoditas Kelapa Sawit dan Batubara terus mengalami kenaikan, semakin membuat keuangan perusahaan besar swasta di sektor perkebunan dan tambang turut membaik.
"Di Kalteng kan lebih banyak PBS di dua sektor itu. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar. Harus dibayar penuh dan tepat waktu. Jangan sampai dicicil juga. Kami siap mengawal pembayaran THR ini," demikian Purman.
Baca juga: Legislator Kalteng usul rute penerbangan Palangka Raya-Kaltim dibuka
Besaran THR yang dibayarkan perusahaan ke pekerja itu tidak boleh dikurangi atau harus penuh serta sesuai aturan, kata Purman di Palangka Raya, kemarin.
"Selama dua tahun terakhir memang ada keringanan soal pemberian THR ini. Tapi, untuk tahun ini, tidak ada lagi dan harus dibayar penuh," beber dia.
Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Legislator Kalteng itu mengatakan, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, maka ada sanksi dari pemerintah. Untuk itu, para pekerja ataupun buruh harus segera melapor kepada pemerintah, terkhusus Dinas Tenaga Kerja Setempat.
"THR wajib diberikan perusahaan. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Apalagi sampai tidak memberikannya. Itu jelas melanggar aturan pemerintah dan dapat di sanksi," kata Purman.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya itu pun berharap pemberian THR dilakukan tepat waktu. Dengan begitu, THR tersebut dapat dipergunakan oleh pekerja atau buruh untuk mempersiapkan lebaran maupun mudik.
Baca juga: DPRD Kalteng: Kelangkaan minyak goreng jangan sampai terulang lagi
Dia mengatakan, perekonomian di Indonesia, terkhusus di Kalteng, sudah mengalami perbaikan dibandingkan awal-awal pandemi COVID-19 hingga tahun 2021. Ditambah lagi, harga komoditas Kelapa Sawit dan Batubara terus mengalami kenaikan, semakin membuat keuangan perusahaan besar swasta di sektor perkebunan dan tambang turut membaik.
"Di Kalteng kan lebih banyak PBS di dua sektor itu. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar. Harus dibayar penuh dan tepat waktu. Jangan sampai dicicil juga. Kami siap mengawal pembayaran THR ini," demikian Purman.
Baca juga: Legislator Kalteng usul rute penerbangan Palangka Raya-Kaltim dibuka